Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kapolres Sukabumi Kota Gelar Perkara Pembunuhan di Sungai Cipelang

by Gardatipikornews
31 Januari 2023 - 581 Views
Sukabumi | Garadtipikornews.com -  Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan wanita yang tewas telanjang di Sungai Cipelang, Kota Sukabumi. Pelaku ditangkap empat hari setelah mayat wanita itu ditemukan. Pelaku berinisial R alias E (38) ditangkap pada Minggu (29/1) di Terminal Jubleg, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Selasa (31/1/2023) R alias E (38) sehari hari bekerja sebagai pengamen jalanan, R alias Edihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota. Pria gempal dengan wajah tertunduk malu sempat lemas dan jatuh ke aspal, pihak kepolisian lantas memintanya untuk duduk sesaat sebelum konfrensi pers dimulai. R sudah menggunakan baju tahanan oranye. Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan itu bermula dari penemuan mayat wanita dalam kondisi telanjang di Sungai Cipelang, Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (25/1). Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan ditemukan tindak pidana. "Selama kurang lebih 4 hari dengan berbagai alat bukti yang kami kumpulkan, termasuk bukti petunjuk berupa video rekaman CCTV, dapat kami simpulkan adanya tindak pidana terhadap korban. Dari hasil penelusuran, identitas korban CPL seorang perempuan berumur 24 tahun, warga Baros, Kota Sukabumi, ungkapnya Zainal Abidin menjelaskan, korban dalam kondisi depresi sehingga dapat dengan mudah dirayu oleh pelaku. Keterangan korban depresi itu diperkuat dengan surat medis dan telah menjalani pengobatan sejak Agustus 2022. Antara pelaku dan korban bertemu di minimarket wilayah Jalan Jalur Lingkar Selatan. "Dari situ terjadi pembicaraan pelaku dan korban. (Pelaku) memberikan sinyal untuk mengajak korban melakukan hubungan badan, dengan kode yang disampaikan Karena kondisi korban depresi mengikuti ajakan R, ujarnya. Atas jawaban tersebut kemudian pelaku mengajak korban pinggiran ke Sungai Cipelang (Jembatan Cipelang) sebelumnya pelaku mampir membeli rokok dan mampir ke salah satu toko untuk mengganti baju korban karena dalam kondisi basah, itu menjadi strategi pelaku untuk merayu korban. Sesampainya di TKP pelaku berhasil merayu korban dan terjadi hubungan badan antara kedua belah pihak sebanyak satu kali. Setelah selesai, keduanya beristirahat sejenak sekitar 5-10 menit dan si pelaku menyampaikan lagi keinginannya untuk melakukan persetubuhan namun korban menolak, Karena merasa ditolak korban mendapatkan pukulan satu kali dan korban lari, Pada saat korban berlari, pelaku mengejar dan mendorong korban hingga sungai dan hanyut terbawa arus," tutur Zainal. Setelah itu, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia tanpa busana di aliran sungai. Atas perbuatannya, R alias E diancam pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana paling lama 7 tahun dan Pasal pemerkosaan 285 KUHP ancaman maksimal 12 tahun. (Taji/red-gtn)
Sebelumnya
BRIPKA Agus Salim Menerima Penghargaan sebagai BKTM Peduli...
Selanjutnya
Misteri Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana di Sukabumi...

Berita Terkait :