Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kapolres Sukabumi Kota Pastikan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Ditangani Secara Profesional

by Gardatipikornews
18 September 2022 - 496 Views
Sukabumi | Gardatipikornews.com - Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin pastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur yang dilaporkan NN (43) ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dilakukan secara cermat dan profesional. Hal itu disampaikan ya melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (17/9/2022) sore "Bahwa benar, Polres Sukabumi Kota telah menerima Laporan dari Saudari Neneng selaku pelapor dan ibu kandung korban yang melaporkan kejadian diduga tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Laporan tersebut tertuang dalam LP nomor : LP/B/193/V/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR, tertanggal 23 Mei 2022," ujar AKBP SY. Zainal Abidin melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (17/9/2022) sore. "Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP (tempat kejadian perkara), memeriksa terhadap korban yang didampingi petugas dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi serta pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Visum terhadap korban dan melakukan permintaan keterangan terhadap 9 orang saksi. Jadi perkara ini tetap diproses oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," paparnya. Masih dalam pesan singkatnya, AKBP SY. Zainal Abidin juga meminta pihak pelapor untuk bersabar dalam menjalani proses penanganan perkara tersebut. "Kami minta dari pihak pelapor agar bersabar dalam menjalani proses penanganan perkara ini karena penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melaksanakan penanganan perkara ini secara cermat dan teliti serta berpedoman pada mekanisme yang berlaku," terang AKBP SY. Zainal Abidin. AKBP SY. Zainal Abidin juga menegaskan perkembangan penanganan perkara mengenai dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur tersebut akan segera disampaikan kepada pelapor dalam waktu dekat. "Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan dalam waktu dekat kepada pelapor." tegasnya. (Taji/red-gtn)
Sebelumnya
Tingkatkan Pengamanan Mako Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten, Anggota Piket Jaga...
Selanjutnya
Sembako Blt Bbm Dan Blt Bpnt Disalurkan Untuk Warga Desa Didistribusikan Di Kantor Desa Bojong...

Berita Terkait :