Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kartu Keluarga (KK) Tidak Bisa Diproses Apabila Belum Lakukan Perekaman KTP-EL

by Gardatipikornews.com
18 Mei 2026 - 23 Views

Sukabumi || Gardatipikornews.com --  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi anggota keluarga yang telah memasuki usia wajib KTP. 

Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah Kartu Keluarga (KK) yang tidak dapat diajukan maupun dicetak terbaru,18/05/2026.

Dalam himbauan yang disampaikan Dukcapil Kabupaten Sukabumi dijelaskan bahwa kendala tersebut kerap terjadi pada pengajuan perubahan data seperti KK sisa 3 in 1 kematian, 6 in 1, perpindahan penduduk, dan layanan administrasi kependudukan lainnya.

Kondisi itu disebabkan adanya anggota keluarga yang telah berusia wajib KTP namun belum melakukan perekaman KTP-el. Akibatnya, proses pembaruan data keluarga menjadi terhambat dan KK terbaru belum dapat diterbitkan.

Sekretaris Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Sukabumi. Redi Trisna Sanjaya, S.IP., M.Si. menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena solusi pelayanan telah disiapkan oleh pihak Dukcapil.

“Bagi anggota keluarga yang sudah wajib KTP tetapi belum melakukan perekaman, kami mengimbau agar segera datang ke kantor Dinas kependudukan, UPTD wilayah atau kecamatan terdekat untuk melakukan perekaman KTP-el. Setelah data perekaman masuk, maka Kartu Keluarga dapat diproses dan dicetak terbaru,”

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kemudahan bagi warga lanjut usia maupun penyandang disabilitas melalui layanan jemput bola.

“Apabila warga lansia atau disabilitas mengalami kesulitan datang ke kantor pelayanan, kami siap memberikan pelayanan perekaman di tempat atau di rumah dengan menghubungi pihak Dukcapil maupun kelurahan setempat,” tambahnya.

Redi,turut mengingatkan bahwa perekaman KTP-el sudah dapat dilakukan sejak usia 16 tahun, sementara pencetakan fisik KTP dilakukan saat warga berusia 17 tahun.

Melalui sosialisasi ini, Dukcapil Kabupaten Sukabumi berharap masyarakat lebih aktif melengkapi administrasi kependudukan agar seluruh proses pelayanan dapat berjalan lancar dan data keluarga selalu terbarui.

Reporter: Asep Supiandi

Sebelumnya
Atlet Judo Asal Polres Tanggamus Raih Juara III Beregu Mix Di Kapolri Cup...
Selanjutnya
Sekda Sukabumi Lepas Putra Putri Terbaik Sukabumi Tuk Ikuti Seleksi Paskibraka...

Berita Terkait :