Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kasus Korupsi Rp 29,3 Milyar di Banggai Kepulauan Polda Sulteng keluarkan DPO

by Gardatipikornews
05 Februari 2022 - 57 Views

GARDATIPIKORNEWS.COM | SULAWESI TENGAH -


Polda Sulawesi Tengah akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah yang merugikan negara Rp 29,3 Milyar. Kabidhumas Polda Sulteng dalam keterangan resminya yang diterima media pada hari Sabtu (5/2/2022) mengungkapkan "DPO tersangka AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupqten Bangkep telah dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng,” Dalam DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2022 ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng KBP Ilham Saparona, S.IK, S.H Tercantum dalam DPO atas nama AT, lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Baka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan, urai Didik Masih kata Didik, Alamat lain dari tersangka AT adalah di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kec. Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, ungkapnya Ciri-ciri fisik tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal, terang mantan Kapolres Kolaka ini. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AT diminta untuk melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972, pungkas Kabidhumas Polda Sulteng.

Pewarta: Kaperwil.


Sebelumnya
Buntut Pemberitaan Oknum Kades Simpang Hingga Pengancaman Dan Intimidasi Terhadap...
Selanjutnya
Jajaran Polsek Penengahan, Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuh Kakak...

Berita Terkait :