Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kejagung Secara Resmi Menetapkan Mantan Mendikbudristek " Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka

by Gardatipikornews.com
04 September 2025 - 134 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com -- Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam. Nadiem telah diperiksa sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (4/9/2025).

Dalam siaran pers yang diterima, Kejagung menduga Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dugaan keterlibatan Nadiem mencuat setelah diketahui bahwa dirinya sempat mengadakan pertemuan tertutup dengan pihak Google untuk membahas pengadaan laptop ini, padahal proyek pengadaan alat TIK tersebut belum resmi dimulai. Selain itu, Nadiem juga disebut sebagai pihak yang secara langsung memutuskan penggunaan Chrome OS dari Google untuk pengadaan laptop di kementeriannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Nadiem Makarim atau tim kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan ini.

Sumber : Humas Kejagung

( @Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Bupati Anwar Sadat Pimpin Rakor Forkopimda: Perkuat Kewaspadaan Dini, Jaga Kondusifitas Tanjab...
Selanjutnya
Plt. Camat Subhi SH M.Si Laksanakan Launching Bank Sampah Berharap Ciseeng Bebas Dari...

Berita Terkait :