Minut | Gardatipikornews.com - Masyarakat Desa Talawaan,Kecamatan Talawaan,Kabupaten Minahasa Utara merasa tertipu dengan adanya Kenaikan Status tanah dari Status Areal Penggunaan Lain (APL),Menjadi Hutan Produksi Terbatas(HPT) berita ini di kutif dari media Brantastipikor.com.
Menurut Boi bahwa tanah pasini milik Masyarakat sejak tahun 1930 an dan memiliki surat tertulis tangan yang secara turun- temurun dan digarap dan ditanami pohon kelapa, buah duku, rambutan dan bermacam tanaman lainnya sejak tahun 2012, beralih fungsi menjadi Hutan Produksi,milik Kementerian Kehutanan yang di duga tidak mendasari oleh Pihak dinas Kehutanan. terbentuknya kelompok Sowaan 1, dan Sowaan 2, pada tahun 2008-2010,sesuai keterangan dari salah satu masyarakat yang paling menentang dengan adanya kebijakan tesebut.
Masyarakat merasa bingung dengan adanya kebijikan yang kami sendiri tidak tau jelas siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terkait dengan Naiknya Status tanah,dan lebih membingungkan lagi sejak itu keluar luas lahan Hutan Produksi sebesar 4000 Hektar yang mencakup Kecamatan Likupang Selatan, Desa Lumpias,Tatelu,Talawaan dan ada beberapa Desa Lainnya sampai dengan tahun 2018 Menteri Kehutanan turun ke Desa Talawaan untuk mengecek secara langsung dan disaat itu sudah ditanamkan batas Hutan Produksi Milik kementerian Kehutanan dengan menanam patok beton yang posisi nya berada tepat di belakang permukiman warga, sejak saat itu kami merasa kaget dengan informasi yang beredar bahwa tanah pasini dari warga yang masuk dalam batas patok beton tersebut tidak bisa di perjual belikan atau di buatkan Surat Sertifikat hak Milik atas Tanah sampai saat ini,”ungkapnya

Beberapa waktu yang lalu Media ini berusaha mencari informasi ke Dinas Kehutanan(KPH) Kabupaten Minahasa Utara, dan mendapat keterangan dari kepala Seksi.
(“Memang benar wilayah perkebunan Desa Talawaan yang sudah ada patok beton)tidak bisa lagi di jual belikan dan membuatkan surat Sertifikat hak milik atas tanah, karena sudah masuk dalam kawasan hutan sesuai peta yang ada pada kami Kehutanan,” tutur kepala seksi.
media ini juga mengkonfirmasi langsung ke Kantor BPKH Perwakilan Sulawesi Utara di Manado, pada saat itu juga,dan mendapatkan keterangan yang jelas dari bapak Abdulatif, kamis (02/06/2022).
(Memang benar wilayah Hutan /Perkebunan Desa Talawaan terbagi dari Hutan Lindung dan Hutan Produksi,) sejak tahun 1999 sudah menjadi milik dari Kementerian Kehutanan, maka setiap sertifikat di atas tahun 1999 dari warga masyarakat, tidak kuat atau tidak bisa jadi pegangan apalagi jika sertifikat keluar tahun 2005, itu bisa kalah dengan surat dari Kementerian Kehutanan sesuai undang-undang yang ada,
Dari keterangan Dinas BPKH Propinsi sudah dapat memastikan wilayah yang sudah masuk dalam tapal batas (Patok beton) tidak bisa di perjual belikan atau di terbitkan surat Sertifikat hak milik atas tanah/Kebun, jika masyarakat ingin melakukan gugatan, harus melengkapi persyaratan surat-surat sesuai ketentuan yang berlaku,”tegas Abdulatif.
(
Tim. @Red@ksi.gtn.com
)
Sebelumnya
Polda Sumsel Kembali Gelar Olahraga...
Selanjutnya
Pembunuhan Darya Dugina Dapat Memberi Keuntungan Sekaligus Risiko Bagi Putin Sebagai Pemimpin...