Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kendaraan Bermotor Melanggar Pasal 287 Ayat 3 UU LLAJ, Kasatlantas Cirebon Kota AKP Ngadiman Diduga Bobo Cantik

by Gardatipikornews
13 Maret 2025 - 630 Views

Cirebon || Gardatipikornews.com

-Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan berfungsi untuk mengatur dan menegakan disiplin berlalu lintas dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar. Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib patuh pada aturan yakni Undang - undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Apabila pengemudi melanggar aturan maka akan di beri sanksi. Terlihat beberapa angkot yang berhenti sangat lama di jalan Karanggetas depan Asia Toserba Cirebon yang mana disitu ada rambu yang melarang kendaraan untuk Stop. Beberapa angkot yang berhenti diduga melanggar UU LLAJ Pasal 287 ayat 3. "Sudah sering angkot itu ngetem (berhenti menunggu penumpang) sangat lama depan Asia tapi tidak pernah ditindak oleh Pak Polisi, lagian juga Pak Polisinya jarang ada yang berjaga di Pos", ungkap KS pemerhati kepada wartawan. "Pos jaga jarang ada polisinya gak tau kemana, mungkin pada bobo Pak Polisi yang biasa jaganya. Biasanya kalau ada itu pagi aja dan setelah nilang - nilang yang melanggar langsung bubar lagi", kata KS. KS berharap agar Pak Polisi selalu ada tiap hari agar semua kendaraan dapat berjalan lancar dan tertib agar Kota Cirebon ini menjadi Kota yang Lancar Lalu Lintas tidak terlalu macet. Hingga berita ini dinaikan Kasatlantas Cirebon Kota AKP Ngadiman belum bisa memberikan komentar perihal beberapa kendaraan yang melanggar Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ. (@Redaksi gtn@H.jajuli)
Sebelumnya
Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, menghadiri sekaligus Membuka Bazar Pasar Murah Bersubsidi di...
Selanjutnya
Diduga Proyek Galian Kabel PLN Tidak Sesuai Dengan SOP, Dan Abaikan...

Berita Terkait :