Cirebon || Gardatipikornews.com
-Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan berfungsi untuk mengatur dan menegakan disiplin berlalu lintas dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar. Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib patuh pada aturan yakni Undang - undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Apabila pengemudi melanggar aturan maka akan di beri sanksi. Terlihat beberapa angkot yang berhenti sangat lama di jalan Karanggetas depan Asia Toserba Cirebon yang mana disitu ada rambu yang melarang kendaraan untuk Stop. Beberapa angkot yang berhenti diduga melanggar UU LLAJ Pasal 287 ayat 3. "Sudah sering angkot itu ngetem (berhenti menunggu penumpang) sangat lama depan Asia tapi tidak pernah ditindak oleh Pak Polisi, lagian juga Pak Polisinya jarang ada yang berjaga di Pos", ungkap KS pemerhati kepada wartawan.
"Pos jaga jarang ada polisinya gak tau kemana, mungkin pada bobo Pak Polisi yang biasa jaganya. Biasanya kalau ada itu pagi aja dan setelah nilang - nilang yang melanggar langsung bubar lagi", kata KS.
KS berharap agar Pak Polisi selalu ada tiap hari agar semua kendaraan dapat berjalan lancar dan tertib agar Kota Cirebon ini menjadi Kota yang Lancar Lalu Lintas tidak terlalu macet.
Hingga berita ini dinaikan Kasatlantas Cirebon Kota AKP Ngadiman belum bisa memberikan komentar perihal beberapa kendaraan yang melanggar Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ.
(@Redaksi gtn@H.jajuli)