Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kepala Sekolah SDN 2 Tapos Diduga Mangkir, Pelanggaran Disiplin PNS?

by Gardatipikornews
20 Februari 2025 - 2790 Views

Bogor || Gardatipikornews.com

- Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Tapos, yang terletak di Desa Tapos, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, kepala sekolah yang seharusnya memimpin dan mengawasi jalannya pendidikan di sekolah tersebut, diduga tidak pernah masuk kerja dalam waktu yang lama. Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan dari beberapa guru yang memberikan keterangan berbeda. Salah satu guru menyebut bahwa Kepala Sekolah, Nanang, tidak pernah hadir di sekolah tanpa alasan yang jelas. Sementara itu, guru lainnya menyatakan bahwa Nanang sedang sakit. Perbedaan informasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran Disiplin PNS? Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala sekolah memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur dengan tegas bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati jam kerja yang telah ditetapkan. Dalam PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 3, disebutkan bahwa setiap PNS harus masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Jika terjadi ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah dalam jangka waktu tertentu, PNS dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Dampak bagi Pendidikan di SDN 2 Tapos Ketidakhadiran kepala sekolah dalam jangka waktu lama tentu berdampak pada operasional sekolah. Sebagai pemimpin institusi pendidikan, kepala sekolah memiliki peran penting dalam mengawasi kegiatan belajar-mengajar, administrasi, serta kebijakan sekolah. Jika benar Nanang tidak pernah hadir, maka siapa yang bertanggung jawab atas kelangsungan pendidikan di SDN 2 Tapos? Kasus ini harus segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor agar kejelasan mengenai status kepala sekolah ini dapat dipastikan. Jika benar terjadi pelanggaran disiplin, maka sanksi tegas harus diberlakukan demi menjaga kredibilitas dan kualitas pendidikan di wilayah tersebut. Masyarakat dan para wali murid pun berhak mendapatkan penjelasan resmi agar tidak ada spekulasi liar yang beredar. Pendidikan adalah hak dasar anak-anak, dan kehadiran seorang pemimpin di lingkungan sekolah adalah faktor krusial dalam menjamin kualitas pembelajaran mereka. Apakah pihak terkait akan segera bertindak? Ataukah kasus ini akan terus dibiarkan tanpa kepastian? ( @Syam GTN )
Sebelumnya
Nagari Sungai Tarab dihebohkan Penemuan Wanita dalam...
Selanjutnya
Pemdes Desa Pasangrahan Kecamatan Sagaranten Bagikan 300 SartuPikat PTSL -...

Berita Terkait :