Kab.Bekasi || Gardatipikornews.com
- Di Tuding Kepala sekolah SMK Negeri 3 Cikarang Barat Tidak memahami Bahkan Mengkangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik,Dan Sebut Permintaan informasi Anggaran Dan Pungli Bersifat Rahasia. "Berdasarkan surat Balasan SMK negeri 3 Cikarang Barat Yang di tujukan ke biro media gardatipikornews.com terkait konfirmasi penyerapan BOS ,RKAS,dan Pungli beberapa poin yang di anggap aneh ,bahkan kepala sekolah menyebut permintaan informasi anggaran dan pungli bersifat informasi atau rahasia,"demikian kutipan balasan surat kepala sekolah SMK negeri 3 Cikarang Barat.
Yang lebih menggelitik ,"permintaan informasi menurut kepala sekolah harus melampirkan Foto copy KTP Ketua Umum sekretaris umum,fotocopy tanda pengenal keanggotaan,akte pendirian,SK Menkumham, bukti pengesahan, surat domisili dari aparat berwenang,Terdaftar di Kesbagpol,Maksud dan Tujuan permintaan informasi,demikin kutipan balasan surat pihak sekolah .
Bahkan,Balasan surat SMK negeri 3 Cikarang Barat,tembusan sampai ke Ombusmen RI ,Kepala Kejaksaan Tinggi Jawabarat,Kepala KCD Wil III,Kapolres Metro Kabupaten Bekasi,hanya untuk meminta kelengkapan administrasi Media Garda Tipikor news.
Menanggapi Hal ini Hendu Purba.SH,MH Ketua Umum LSM Vosy RI menyesalkan Apa yang menjadi Alasan kepala Sekolah SMK negeri 3 Cikarang Barat terkait Permintaan Informasi yang besifat umum ,karena setiap orang maupun Pers atau lembaga berhak mendapatkan informasi publik.
Lanjut Hendu,Pertanyaannya Apakah Anggaran atau Pungli di satuan Pendidikan itu bersifat Rahasia?atau dokumen negara yang harus di rahasiakan?terus apa Motivasi atau alasan kepala sekolah SMK 3 Cikarang barat bahwa anggaran atau pungli itu Rahasia?,"tanya hendu.
Dirinya menambahkan,"regulasi apa yang di berlakukan terkait Pungutan di SMK negeri 3 Cikarang Barat,dengan nominal kelas XI Rp.2.000.000/siswa dengan dalih kegiatan yang tidak di biayai oleh pemerintah,bahkan sesuai permendikbud nomor 75 tahun 2017 tentang komite sekolah dan Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan di satuan pendidikan,di jelaskan bahwa pungutan di kategorikan ada nilai yang di sepakati dan sumbangan sukarela tanpa di paksa dan di rapatkan,bentuk.sumbangan dan pungutan sudah di jelaskan,apa dalil pihak sekolah menyebutkan sumbangan ketika sudah ada nilai 2 juta/siswa,"Ungkap hendu.
"Hendu Berjanji akan Menyampaikan Informasi Pungli ini ke penegak hukum bahkan ada indikasi Double Cost Anggaran untuk kegiatan di SMK negeri 3 Cikarang Barat, yang sudah di danai lewat BOS Reguler bahkan Di pungli juga kepada peserta didik,kami dari LSM VOSY RI akan Melengkapi data nya dan akan membuat laporan ke Penegak Hukum,"Janji Hendu.
Pewarta:@Safari Bono (GTN)