Kabupaten Tangerang || Gardatipikornews.com -- Terkait adanya informasi dugaan pungli terhadap para pengurus lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di Kabupaten Tangerang menjadi pertanyaan semua pihak
Dengan adanya informasi tersebut awak media langsung melakukan investigasi dan melakukan konfirmasi terhadap beberapa lembaga PKBM yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan informasi yang akurat
Hasil informasi yang di dapat oleh awak media terkait dengan adanya isu dugaan pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh (A K), yang nota bene sebagai ketua forum PKBM di Kabupaten Tangerang Banten.
Dari jumlah 110 seratus sepuluh yang mendirikan lembaga PKBM di kabupaten Tangerang kini menjadi makanan empuk dan di manfa'atan oleh ketua forum PKBM untuk memperkaya diri sendiri dan kepentingan kelompoknya.
Setelah mendapatkan informasi dari beberapa PKBM, bahwa sampai saat ini betul ketua forum meminta dana iuran dengan nominal 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per siswa, setiap pencairan Biaya Operasional Pendidikan (B O P) kata ketua PKBM yang berhasil ditemui, bahkan hampir serempak setiap Ketua atau pengurus PKBM yang berhasil di temui mengakui adanya iuran tersebut.
Masih menurut ketua PKBM lainya, yang enggan di sebutkan namanya itu, ia mengatakan bahwa punguatan tersebut sudah terjadi selama ia menjabat sebagai ketua forum PKBM Kabupaten Tangerang, sementara peruntukan uang hasil iuran tersebut kayaknya masih belum jelas, pasalnya samapai saat ini tidak menjelaskan secara detail peruntukan uang tersebut, imbuhnya.
Di PKBM terpisah awak media mendapatkan informasi dengan hasil serupa, ia menegaskan bahwa punguatan sebesar 20.000 per siswa itu benar adanya, sementara di saat ada acara atau kegiatan, seperti kegiatan lain yang berkaitan dengan Kelembagaan, kami harus iuran lagi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) terangnya.
Saat awak media akan mengkonfirmasi kepada Ketua Forum PKBM Kabupaten Tangerang (A K) via pesan WhatsApp, prihal adanya dugaan pungli tersebut, dirinya mengaku sedang diluar kota, dan hanya menjanjikan untuk ketemu dan mengobrol, namun ia tidak menjelaskan kapan dan dimana, sehingga awak media selang dua hari langsung ke kantor PKBM dan kediamannya mamun tidak bertemu, demi mendapat informasi yang akurat awak media kembali mendatangi ketua forum AK pada hari rabu 18/02/26 namun lagi-lagi AK tidak bisa di jumpai padahal ia yang mengajak bertemu keada awak media guna memberikan keterangan prihal tersebut diatas, sampai berita ini di publikasikan ketua forum PKBM malah tidak bisa di hubungi kembali dan tidak respon sama sekali,,
Di tempat terpisah Pemerhati Pendidikan dan aktivis, Ubay mengatakan, ini sangat miris sekali kalau memang informasi tersebut benar adanya, alih-alih ingin mencerdaskan dan membantu orang putus sekolah malah di salah gunakan oleh oknum untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, kata Ubay.
Kalau informasi dari tiap PKBM yang tersebar di Kabupaten Tangerang itu benar, bahwa ketua dan pengurus Forum PKBM meminta sejumlah uang iuran dari para Pengurus PKBM lain itu sudah melenceng dari aturan, maka fungsi pengawasan dari dinas terkait patut di pertanyakan, saya selaku pemerhati pendidikan mendesak kepada inspektorat bahkan Aparat penegak hukum (APH) segera melakukan tindakan nyata sebelum permasalahan ini meluas, sehingga mencoreng nama baik Kabupaten Tangerang, tegas Ubay.
Kami harap lanjut Ubay, dinas terkait dan Inspektorat segera melakukan evaluasi, pengawasan, bahkan inspektorat segera melakukan audit soal anggaran di masing-masing PKBM sehingga tidak terjadi penyalahgunaan anggaran, harapnya.
Undang-undang yang mengatur pungutan liar (pungli) di Indonesia utamanya merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Pungli dikategorikan sebagai tindakan korupsi dan kejahatan yang dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga 20 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Berikut adalah poin-poin penting aturan hukum dan penanganan pungli:
Dasar Hukum Pidana:
UU Tipikor (Pasal 12E): Ancaman penjara 4-20 tahun dan denda Rp1 miliar. KUHP Pasal 368 (Pemerasan): Ancaman pidana maksimal 9 bulan hingga 9 tahun. Pasal 423 KUHP: Pungli oleh pegawai negeri/penyelenggara negara dengan menyalahgunakan kekuasaan. UU No. 11 Tahun 1980 tentang Suap: Pemberi suap terancam 5 tahun penjara dan penerima 3 tahun.
Sanksi Administratif: Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelaku dapat dikenakan sanksi disiplin, penurunan pangkat, hingga pemecatan.
Satgas Saber Pungli: Berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016, dibentuk tim khusus untuk memberantas pungli secara tegas, terpadu, dan efektif.
Pengaduan: Masyarakat dapat melaporkan melalui kanal resmi seperti lapor.go.id, SMS ke 1708, atau ke @LAPOR1708.
Pungli adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan pegawai negeri atau aparat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan diri sendiri/orang lain, seringkali terjadi dalam pelayanan publik.
Pewarta : Samsudin GTN )**