Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketua JPKP Konkep Bongkar Dugaan Pelanggaran: Kontraktor Pembangunan Mesjid Raya Konkep, Langar Hukum

by Gardatipikornews.com
27 September 2025 - 83 Views

Konawe Selatan || Gardatipikornews.com -- Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep),Eman, melakukan investigasi langsung terhadap pembangunan infrastruktur Masjid Raya Konkep yang saat ini sedang berjalan.

Dalam investigasi yang dilakukan pada Kamis, 25 September 2025, JPKP menemukan fakta mengejutkan: pihak kontraktor terbukti menggunakan pasir laut sebagai material konstruksi.

“Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, benar kontraktor menggunakan pasir laut. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi juga jelas-jelas melanggar aturan yang ada,” tegas Eman.

Penggunaan pasir laut untuk bahan bangunan sejatinya dilarang secara tegas oleh regulasi. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum menyebutkan bahwa pasir laut tidak diperbolehkan digunakan untuk konstruksi beton karena kandungan garamnya yang dapat merusak struktur bangunan. Selain itu, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga mengatur bahwa pemanfaatan pasir laut harus mendapat izin khusus dan tidak boleh merusak lingkungan serta mengganggu masyarakat pesisir.

Dengan demikian, praktik yang dilakukan kontraktor ini bukan hanya berpotensi menurunkan kualitas bangunan, tapi juga mengandung unsur pelanggaran hukum yang bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Jika aturan ini dibiarkan dilanggar, maka yang dikorbankan adalah kualitas bangunan dan keselamatan masyarakat. Kami mendesak Pemda, aparat hukum, dan pihak terkait segera mengambil tindakan,” tambah Eman selaku ketua jpkp konkep.

( @idr. Kaperwil GTN**

Sebelumnya
Pembangunan Masjid Ali Rahmad Dimulai, Ketua MUI Pimpin Peletakan Batu...
Selanjutnya
Dengan Anggaran Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu) Pemdes Cogreg Kec. Parung Gelar Hotmix...

Berita Terkait :