Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketua Umum Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia Mengecam Terjadi Kekerasan Terhadap Insan PERS Jurnalis Wartawan Di Pidie Jaya Nangroe Aceh Darussalam

by Gardatipikornews
28 Januari 2025 - 539 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com  -

Bapak Ketua Umum Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ, C.EJ., mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan IS, oknum Keuchik di Kabupaten Pidie Jaya, terhadap seorang jurnalis CNN TV Indonesia, Pada Hari Jumat Malam (24/Januari/2025). Jurnalis tersebut menjadi korban penganiayaan usai menjalankan tugas peliputan. Herry menyatakan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. “Beragam tindakan kekerasan terhadap wartawan, baik fisik maupun verbal, masih sering terjadi. Kasus ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap jurnalis masih menjadi persoalan yang belum tuntas di negeri ini,” ujar Herry. Ia juga menyoroti tindakan pelaku yang dianggap menghalangi tugas jurnalistik, sebuah pelanggaran yang jelas melawan hukum. Dalam pernyataannya, Herry mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku. “Para pelaku, termasuk pihak-pihak yang mendukung tindakan kekerasan ini, harus diproses secara hukum agar ada efek jera. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menyebutkan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya serta menjaga Kode Etik Jurnalistik Wartawan. Namun, ia mengakui bahwa implementasi perlindungan tersebut di lapangan masih jauh dari ideal dan safety sebagai sosial control, sebagaimana terlihat dalam kasus kekerasan di Pidie Jaya Nangroe Aceh Darussalam ini. Ketum Herry menekankan serta menegaskan bahwa Insan Pers Jurnalistik Wartawan adalah garda terdepan demokrasi yang harus dilindungi serta menjadi pilar ke 4 demokrasi Indonesia. Tindakan kekerasan terhadap mereka, apapun bentuknya, adalah ancaman serius terhadap transparansi dan keadilan. “Jurnalis menjalankan fungsi untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. Kekerasan terhadap mereka sama saja merusak demokrasi,” katanya, Pada Hari Selasa (28/Januari/2025). Ketua Umum Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah dan penegak hukum agar bisa segera menindaklanjuti kasus pidana penganiayaan serta pendzaliman terhadap Insan Pers Jurnalistik Wartawan. Penanganan tegas terhadap pelaku tindak pindana kekerasan terhadap Wartawan diharapkan dapat segera di proses secara Hukum yang berlaku, guna mencegah kekerasan serupa di masa mendatang dan memastikan jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa rasa takut " tegas Herry Setiawan. Sumber : DPP Aliansi Cyber
Sebelumnya
4 Siswa SMA Negeri Kota Gunungsitoli Ditetapkan Status Sebagai Pelaku Anak oleh Polres...
Selanjutnya
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Ketua DPW PWDPI SUMUT Apresiasi...

Berita Terkait :