Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketum Akpersi : Soroti PT Thosida Terkait Dugaan ilegal Mining Kami Siap,Melaporkan Berdasarkan Eigendom No 44 tahun 1908 Kami Pemilik lahan Adat

by Gardatipikornews
28 Februari 2025 - 2649 Views

Sultra || Gardatipikornews.com 

- Indra dapa saranani selaku ketua DPD sultra asosiasi keluarga pers Indonesia menuturkan bahwa terkait problem sengketa lahan Ulayat PT thosida di areal Pomalaa seharusnya pihak penegak hukum mau pemerintah daerah berperan penting dalam permasalahan pertanahan di kabupaten Kolaka terlebih dahulu kami selaku pemilik Hak Ulayat di areal pertambangan PT thosida seharusnya secepatnya pihak Pemda kabupaten Kolaka untuk segera melakukan tindakan tegas kepada oknum oknum yang melakukan kegiatan penambangan di areal Pomalaa "Apa lagi jika masuk dalam areal hutan adat kabupaten Kolaka ini menjadi atensi khusus terhadap pelaku usaha pertambangan untuk melakukan penyelesaian terkait lahan adat ". Indra dapa saranani DPD sultra asosiasi keluarga pers Indonesia menyampaikan kepada awak media bahwa PT thosida berdasarkan investigasi kami bahwa ada gejolak terkait dugaan penambangan di areal hutan adat kami dengan berstatus lahan Ulayat berdasarkan surat Eigendom No 44 tahun 1908 kami memiliki legalitas lahan pada areal tersebut "Secara khusus kepada PT thosida untuk segera menghentikan dugaan ilegal Mining di areal hutan adat istiadat kami jika tidak secara khusus saya akan melakukan pelaporan di kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara dan instansi terkait". Indra dapa saranani menyampaikan bahwa peraturan UUPA atau undang undang pokok agraria nomor 05 tahun 1960 sangat jelas bahwa hutan adat beserta isinya di peruntukan kepada masyarakat adat kabupaten Kolaka dugaan penambangan Nikel Ilegal di Kolaka menjadi pelanggaran UU agraria yang mengkhawatirkan "Penambangan dugaan nikel Ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan,akan tetapi juga melanggar hak-hak masyarakat adat yang tinggal di sekitar areal tersebut secara khusus majelis adat Mekongga dirugikan terkait dugaan pengarapan lahan Ulayat di areal hutan kabupaten Kolaka" Indra dapa ketua umum DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Sulawesi tenggara menyampaikan bahwa pemerintah seharusnya segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas dugaan penambangan ilegal dan melindungi hak hak adat kami di kabupaten Kolaka pada areal iup PT thosida ( @idr. Kaperwil  GTN )
Sebelumnya
Kenakan Loreng KOMCAD Wabup Agus Suranto Ikuti Retreat Di Akmil...
Selanjutnya
Polsek Lembursitu Gelar Kegiatan PS. KANIT SAMAPTA, Membantu Warga Perum Taman Resik...

Berita Terkait :