Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

KJNI Pertimbangkan Langkah Hukum, Atas Pemberitaan Yang Dinilai Tidak Profesional

by Gardatipikornews.com
15 Mei 2026 - 47 Views

KRONJO || Gardatipikornews.com --  Komite Jurnalis Nusantara Independen melalui Ketua Umum, Arul, menyampaikan keprihatinan dan sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang diterbitkan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak terkait secara proporsional dan berimbang sebagaimana prinsip dasar dalam etika jurnalistik.

Di samping itu, pengambilan gambar yang dilakukan tanpa izin dinilai kurang mencerminkan penghormatan terhadap hak privasi serta profesionalisme dalam pelaksanaan kerja pers. Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga bersama, namun pelaksanaannya tetap perlu berlandaskan tanggung jawab moral, etika, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 "Itu tulisan inisial SP adalah hasil karangan pribadi nya dan tidak proposional, yang benar adalah kami KJNI telah sarankan agar Pak Iman selaku Camat Mekar Baru agar dapat membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan juga rekan rekan Pers, tidak ada hak SP untuk membuat berita klarifikasi persoalan itu,"tuturnya

Sebagai bagian dari Insan Pers, kami meyakini bahwa setiap produk jurnalistik seyogianya disusun secara akurat, berimbang, serta melalui mekanisme konfirmasi yang memadai agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Atas tindakan tersebut, kami mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum jika dalam waktu dekat penulis tidak memohon maaf secara terbuka terhadap KJNI, KJNI juga akan menuntut pihak-pihak terkait apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap etika jurnalistik, maupun tindakan yang merugikan kehormatan privasi dan organisasi pihak atas pemberitaan tersebut.

Kami berharap seluruh media dan insan pers tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menjaga marwah profesi jurnalistik sebagai sarana edukasi publik yang berintegritas, independen, dan bermartabat.

Penulis : DPP KJNI

Sebelumnya
Puskesmas Kronjo Dorong Terwujudnya Kampung Hijau Dan BER-PHBS Di Desa...
Selanjutnya
Predator Kasus Cabul Wajib Di Kebiri Kimia, Agus Kliwir Desak Mapolresta...

Berita Terkait :