Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Seorang Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Sukabumi, Iwan (42), menyoal kebijakan pemerintah terkait penonaktifan fasilitas kepesertaan BPJS Kesehatan gratis jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) milik keluarganya.
Masalah ini muncul setelah sang istri diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sukabumi.
Sistem otomatisasi BPJS Kesehatan langsung menonaktifkan kartu PBI mereka begitu mencatat status kedudukan baru sebagai bagian dari keluarga ASN, TNI, atau Polri.
Ironisnya, pengalihan status data tersebut dilakukan tanpa adanya jaminan kompensasi pembiayaan kesehatan yang jelas dari pemerintah.
Iwan mengungkapkan, hilangnya kepesertaan BPJS PBI baru diketahuinya pada bulan Mei 2026 lalu. Ketika membawa anak ketiganya untuk melakukan pemeriksaan dan berobat jalan di Rumah Sakit (RS) Hermina Sukaraja, Sukabumi.
Namun, ketika berada di loket pendaftaran, petugas rumah sakit mengonfirmasi bahwa kartu BPJS PBI miliknya sekeluarga sudah tidak aktif.
"Pihak RS Hermina saat itu menyarankan saya agar segera mengurus kembali status kepesertaannya ke dinas terkait atau instansi yang berwenang guna meminta penjelasan lebih lanjut," ungkap Iwan kepada Gardatipikornws, com-
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Tata Kelola Kelembagaan dan Ketenagaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Indah Fajarwati, membenarkan jaminan kesehatan untuk guru paruh waktu tidak bisa ditanggung oleh pemerintah daerah.
Namun saat ini, PPPK Paruh Waktu telah hanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya turut didukung oleh pemerintah daerah
"Realisasi jaminan kesehatan saat ini belum bisa berjalan secara maksimal dikarenakan kendala keterbatasan anggaran daerah," jelas Indah saat ditemui Demokratis, kamis (11/6/2026).
"Oleh karena itu, Indah menyarankan kepada para guru yang mengalami kendala serupa, apabila berada dalam kondisi mendesak (urgensi), pihak keluarga diharapkan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan mereka secara mandiri terlebih dahulu," tanbahnya
Lebih lanjut Indah menerangkan, PPPK Penuh Waktu kepesertaan BPJS Kesehatan sudah dicover. Yang gajinya langsung dipotong secara otomatis untuk iuran BPJS Kesehatan jalur Pekerja Penerima Upah (PPU).
Kondisi ini berbeda dengan guru PPPK Paruh Waktu. Dasar penggajian mereka saat ini dinilai belum sepenuhnya ideal jika dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu atau ASN reguler.
Penghasilan guru paruh waktu yang dasarnya bertumpu pada insentif bupati dengan nilainya fluktuatif dan bervariasi, tergantung masa kerja serta kemampuan keuangan daerah.
Dengan skema pengupahan yang belum merata, pemotongan gaji secara otomatis untuk iuran BPJS Kesehatan dinilai sangat memberatkan.
Hal itu dikhawatirkan dapat menghabiskan sisa pendapatan para guru paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga.
Menutup penjelasannya, Indah mengungkapkan bahwa pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan regulasi baru terkait pengalihan status guru PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.
"Kami berharap kebijakan itu dapat segera terealisasi, dengan demikian, segala hak para tenaga pendidik, baik dari segi peningkatan kesejahteraan gaji maupun jaminan kesehatan, dapat diberikan secara maksimal oleh pemerintah," tandasnya.
Jurnalis : Asep Supiandi.
Publikasi : Red@ksi.gtn.com