Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Kompolnas RI Menyayangkan Penanganan Aksi Demonstrasi Yang Diduga Tidak Proporsional di Tangerang*

by Gardatipikornews
14 Oktober 2021 - 368 Views

Jakarta, Gardatipikornews.com 


- Dalam menangani unjuk rasa mahasiswa dalam rangka HUT Kabupaten Tangerang tahun 2021 terjadi insiden oknum anggota Polres Kota Tangerang Polda Banten inisial Brigadir NP membanting mahasiswa bernama Faris. Kepada awak media, Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti, mengatakan, penanganan unjuk rasa yang dilaksanakan Polres Kota Tangerang Polda Banten sudah ada aturan terkait penggunaan kekuatan. Ada tahapan tahapannya, tetapi pada intinya setiap tindakan anggota Polri dalam melakukan pengamanan harus tetap menghormati hak asasi manusia, sehingga tidak boleh ada kekerasan berlebihan. Kasus di wilayah hukum Polres Kota Tangerang Polda Banten tersebut harus menjadi refleksi bahwa anggota di lapangan masih harus dibekali pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia dan penanganan demonstrasi. Mindsetnya perlu diluruskan, bahwa dalam menghadapi demonstran, polisi harus bertindak bijaksana. Jangan sampai terpancing jika ada provokasi di lapangan. Penggunaan kekerasan boleh dilakukan ketika tindakan demonstran anarkis membahayakan nyawa polisi dan masyarakat. Jika tidak membahayakan, arahkan saja agar para demonstran bisa menyampaikan tuntutan secara damai. "Memang anggota yg bertugas adalah bintara bintara muda yang mungkin seumuran dengan para pendemo. Sehingga bisa jadi masih emosional menangani para pendemo. Hal tersebut menunjukkan pentingnya arahan pimpinan dalam mempersiapkan personel personelnya yang bertugas dan pengawasannya di lapangan. Selanjutnya harus segera dievaluasi agar ada perbaikan," jelas Poengky Indarti, Kamis (14/10/2021). Lanjutnya lagi, meski pada masa PPKM Level 3 masih belum boleh berdemonstrasi dan aksi dikatakan tanpa ijin, tetapi dalam membubarkan aksi harus humanis. "Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang sudah meminta maaf atas tindakan anggota. Hal tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut yang melakukan kekerasan berlebihan," ucap Poengky. By. REDAKSI GTN
Sebelumnya
*Polsek Kalideres Dibantu Team Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Meringkus Pelaku...
Selanjutnya
*Pemkab Bogor Alokasikan Rp2,3 Miliar untuk TMMD ke...

Berita Terkait :