Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - GTN Pendidikan - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

KPPD SULTRA Resmi Melaporkan PT. Tristaco Mineral Makmur Ke Kejati Sultra.

by Gardatipikornews
24 Juli 2023 - 186 Views
Sulawesi Tenggara  |

Gardaripikornews.com


-  Senin 24 Juli 2023 Konsorsium Pemuda Pemerhati Daera Selawesi Tenggara (KPPD Sultra) telah Mengadukan dan Melaporkan PT. Tristaco Moneral Makmur (TMM) yang di duga terlibat dalam pusaran korupsi di IUP PT. Antam UBPN Konut, untuk itu (KPPD SULTRA) meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini “Kejati Sultra” dan instansi terkait “Gakkum KLHK Perwakilan Sultra” agar segera memberikan tindakan tegas atau Police Line PT. Tristaco Mineral Makmur yang di duga telah melakukan aktivasi penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH, serta mengusut tuntas terkait adanya dugaan Jual Beli Dokumen dalam penjualan Ore Nickel ilegal yang bersumber dari WIUP PT. Antam. Di sisi lain dengan adanya dugaan tersebut aktivitas PT. Tristaco Mineral Makmur Diduga telah bertentangan dengan aturan dan melanggar Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang – undang No. 18 Tahun 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN Serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Seperti yang disampaikan oleh, Ketua Umum Corak Sultra Selaku Jendral Lapangan, Pauzan Dermawan mengatakan” Kami sangat menyayangkan PT. Tristaco Mineral Makmur, diduga tidak memiliki IPPKH dan belum mendapat kan persetujuan RKAB tahunan tetapi ironisnya Perusahaan tersebut diduga masi leluasa melakukan aktivitas jual beli dokumen untuk memuluskan aktifitas penambang ilegal serta aktivitas pengeluaran ore nikel menggunakan Jetty nya terlebih lagi di duga PT. Tristaco Mineral Makmur Memfasilitasi Pemuatan Ore nikel yang bersumber dari luar WIUP nya untuk di kirim ke pabrik pemurnian ore nikel menggunakan Jetty nya” ungkapnya Lanjut mengatakan “PT. Tristaco Tidak memiliki IPPKH dan Itu Sangat tidak di perbolehkan, sebab itu adalah perbuatan melawan hukum,apa lagi setau kami IUP PT. Tristaco Mineral Makmur Adalah IUP Operasi Produksi Sesuai SK 341 Tahun 2012, dan memiliki Luas Wilayah 138,90 (ha),Namun dari Luasan itu PT. Tristaco Mineral Makmur tidak memliki IPPKH Serta Belum Mendapatkan Persetujuan RKAB tahunan sama sekali” tegasnya “selain dari IPPKH dan RKAB, dugaan tentang proses jual beli Dokumen (Flaying Documents) PT. Tristaco Mineral Makmur yang dipakai dalam penjualan Ore Nikel di Blok Mandiodo dan Blok Morombo dan Itu sangat fatal jika Terbukti maka dari itu kami dari (KPPD Sultra) memiliki tim investigasi untuk terus melakukan pengumpulan data persiapan yang akan kami bawa ke Mabes Polri dan Kejagung RI sebagai barang bukti,” terangnya “Kami tidak akan pernah berhenti untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat dan kami selaku lembaga kontrol, kami tegaskan akan melakukan terus mengawal bahkan melakukan aksi demonstrasi yang berjilid-jilid sampai pimpinan PT. Tristaco Mineral Makmur di adili.” Tutup Fauzan   ( Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Ketum Gema Airlangga Optimis Di Tengah Isu Munaslub Menguat Partai Golkar Tetap Pemenang Pemilu...
Selanjutnya
Rakercab Laskar Merah Putih Kota...

Berita Terkait :