Kabupaten Bekasi || Gardatipikornews.com
- kuasa hukum PTDI-STTD JW & Partners yang beralamat di Le Aman Workshop,Kamp.Duta Mas Fatmawati jl.RS Fatmawati raya no 39 Blok D2 No 9-20 Lt 1 No 105 Cipete Utara kec, Kebayoran baru Jakarta Selatan memberikan Klarifikasi hak jawab terkait pemberitaan media Garda keadilan tentang Peristiwa pemukulan hingga pemecatan 7 orang Taruna,yang diklaim Pihaknya sudah sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku Perka BPSDMP No.48 /2024. Pengacara Yang mengaku di Berikan Kuasa Oleh direktur PTDI-STTD Avi Mukti Amin pertanggal 23 Januari 2025,Melalui Surat Keberatannya dengan nomor surat 594/JWP-HJ/MGKN/2025 beberapa point yang di Klaim Pemberitaan tidak sesuai dengan fakta ,serta tidak berimbang,serta dituding menyesatkan sebagai mana dituangkan dalam surat pengacara tersebut yang dilayangkan ke redaksi media Garda Keadilan. " Pemberhentian 7 Taruna dalam peristiwa pemukulan telah dilakukan sesuai prosedur "Perka BPSDMP No .48/2024",serta menurut pengacara proses sidang kehormatan taruna untuk memeriksa fakta fakta dan bukti bukti yang terjadi ditemukan kekerasan yang dilakukan atas tindakan pemukulan mengakibatkan korban mengalami luka luka sebagaimana resume medis yang diterbitkan rumah sakit Hermina Grand Wisata dan unit kesehatan PTDI-STTD.
"Menyangkal adanya Aliran dana ke rekening atas nama PTDI-STTD maupun pemberian langsung Kepada direktur/wakil direktur/atau seluruh Pegawai STTD berkenaan dengan kasus pemberhentian 7 Taruna pelaku pemukulan,adapun apabila terdapat bantuan dari keluarga pelaku terhadap keluarga korban,merupakan diluar kewenangan STTD hingga kesepakatan apapun yang terjadi,dan tidak mempengaruhi keputusan STTD dalam melakukan Kewajiban untuk bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pihak STTD Tidak pernah menjanjikan Kepada korban atau pelaku tidak akan ada pemberhentian terhadap 7 Taruna pelaku pemukulan.
"Terkait perlindungan 2 saksi tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar,faktanya ke 2 saksi tersebut sudah juga telah dikenakan sanksi ,dan STTD tidak memiliki kewajiban untuk pemberitahuan kepada korban atau pelaku,pengenaan sanksi terhadap 2 orang saksi STTD tidak wajib memberitahukan kepada korban/pelaku sanksi apa yang sudah di terapkan terhadap 2 orang saksi.
"Demikian 4 diktum Klarifikasi atau surat keberatan yang dilayangkan kuasa hukum STTD JW &Partners , serta pihaknya mengultimatum media garda keadilan tidak memenuhi pemberitaan klarifikasi 5 hari kerja sejak diterima surat dari kuasa hukumnya, akan melakukan upaya hukum pidana,perdata ,berikut kutipan ultimatum seolah ancaman dari pengacara STTD tersebut .
Menyikapi Hal ini,untuk mengkombinasikan Klarifikasi serta surat Keberatan pengacara STTD,awak media meminta tanggapan Ketum LMPPSDMI J.leonard Butarbutar selaku kuasa Orangtua dan Taruna.
J.Leonar Butarbutar dikantornya Sabtu (26/01/25) menjelaskan,"Ada kekeliruan Pengacara atau kuasa hukum STTD dalam memahami peristiwa sebenarnya yang terjadi,ya memang maklum juga ,namanya pengacara itu membela yang bayar dan akan mengedepankan kepentingan kliennya wajarlah,tapi perlu pengacaranya mengetahui ,dalam peristiwa pemukulan itu ada 9 orang yang terlibat memukuli korban bukan 7 orang,sok mengatakan 2 itu saksi,justru yang 2 orang yang mereka sebut saksi itu lah otak dibalik kejadian itu,karena ke 2 nya merupakan senior dari 6 orang ini,termasuk 1 orang seniornya yang di pecat,jadi kelihatan pengacara itu membela yang bayar,"Cari duit oknum pengacara ya memang wajar lah,"imbuhnya.
Leo juga menambahkan,"terkait aliran dana,secara tidak langsung memang orangtua taruna tidak memberikan ke Direktur atau wakil direktur,tapi itu sudah kami jelaskan semuanya,orangtua Korban dari Muhammad Apri Dwi Ansari yaitu pak Zulhairi ada rekaman chat percakapan orangtua taruna terkait aliran dana sebesar 30 juta di berikan ke Wakil Direktur 3 Yus Rizal,ini ada bukti percakapan semua kok, bahkan kami sudah melaporkan ke Presiden ,DPR RI , Menteri perhubungan,BPSDMP,semua juga sudah kami lampirkan,Jadi Kalau merasa pihak direktur atau wakil direktur STTD dirugikan dengan Statement kami LMPPSDMI dan Orangtua Taruna terkait permasalahan Uang 30 juta tersebut,silahkan pihak STTD atau pengacara lakukan langkah Pelaporan kalau tidak merasa,atau pencemaran nama baik,lakukan dong,"pinta leo.
Leo juga mengingatkan,"Pengacara STTD jangan Sok bersinggungan dengan media,media adalah wadah publikasi,sepanjang ada Narasumber jangan takut menulis,terlepas kata pengacaranya tidak berimbang,atau menyesatkan,buatkan hak jawab,ini sudah bagus,tapi jangan mengultimatum media seperti itu,media kan sudah membuatkan Surat tertulis ke STTD perihal nya untuk narasumber dan pemberitaan berimbang,lah surat media garda tipikor news juga gak di jawab oleh direktur STTD,ini sok bikin klarifikasi keberatan,pengacara nya tanya dong direktur STTD nya,apakah sudah ada surat Permintaan informasi sebelumya dari media garda tipikor news,"tanya kepada avi mukti amin direkturnya,"ujar leo
ketua umum LMPPSDMI J.Leonard Butarbutar berujar ,"justru akan membuktikan Publikasi disetiap media online. Media cetak dan media elektronik supaya semua masyarakat Indonesia mengetahui akan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Tambahnya,"bahkan Kejadian yang sama juga tanggal 3 Desember 2024 hal yang sama terjadi di asrama elang yang melibatkan Patola 44 melakukan pemukulan terhadap 12 orang Taruna, peristiwa ini seolah di perintahkan di tutupi pihak STTD,kalau ambil timdakan tegas,jangan tebang pilih seolah ada sentimen,"Tambah leo.
Pewarta :Safari Bono(GTN)