Gardatipikornews.com
- Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dan Masyarakat meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menurunkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) memeriksa pejabat Kejari Idi. Hal itu terkait perkara dugaan korupsi mark up juga fiktif Diduga senilai Rp400 juta, dan sejumlah kasus korupsi yang tak kunjung selesai ditangani oleh kejari idi diantaranya Dana desa matang pineng “Jamwas Kejagung sepatutnya turun memeriksa pejabat Kejari idi terkait pemeriksaan kepala desa ,” kata Ketua LAKI, Saiful Anwar, kemarin.
Banyak Kasus Korupsi Dana desa Minta Kejagung Evaluasi dan Supervisi Kinerja Kejari idi.
Kejari idi Diminta Tuntaskan Korupsi Mandek di Aceh Timur
Kejari Akan Umumkan Tersangka Korupsi Dana desa matang pineng kabupaten Aceh Timur : Ada Apa Koprs Adhyaksa?
Sementara Ketua LAKI Saiful Anwar meminta Jamwas Kejagung turun memastikan penanganan kasus korupsi yang ditangani kejari idi untuk dituntaskan secara profesional.
“Jika pemeriksaan terhadap para saksi berlarut-larut menimbulkan keraguan dan transparansi terhadap penanganan kasus tersebut. Karena kita sudah mengalami krisis kepercayaan dengan kejari idi karena berkaca dengan Kasus dana Desa idi yang menimbulkan tandatanya sampai saat ini," tegas Saiful
Menurutnya, Kejari harus tegas dan menindak pelaku yang merampok dan merugikan negara. Meski sudah mengembalikan kerugian negara proses hukum tetap harus berjalan.
“Perlu ada tindakan tegas dan penegakan hukum yang kuat kepada para pelaku korupsi, jangan karena sudah mulangin uang negara lalu dibilang tidak ada niat jahat, ini logika pikir yang sesat," tegasnya
Sebelumnya Kejaksaan (Kejati) Belum melakukan penyidikan kasus korupsi dana desa kabupaten Aceh Timur tahun 2018 Sampai tahun 2022 yang hingga kini tidak ada tersangka meskipun sudah ada kerugian negara.
Lalu kini Kejari idi tengah mengarap kasus dugaan korupsi mark up juga fiktif dana desa matang pineng
Kasi Penkum Kejari idi, fadli , menjelaskan pihaknya belum memeriksa kepala desa dan anggota Nya , Selasa (08/8/2023).
pemeriksaan hingga kini belum dilakukan pemeriksaan kepada kepala desa dan anggota nya.Menanggapi penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari idi , Kepala desa matang pineng kecamatan darul aman Kabupaten Aceh Timur saiful mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan kasus ini kepada Kejari idi.
“Kita hormati dan menyerahkan sepenuhnya proses yang sedang berjalan di Kejari ya,” kata dia, seperti dilansir sejumlah media lokal dan nasional, Kamis (13/7/2023).
Ditanya terkait pemeriksaan yang akan dilakukan Kejari idi terhadap kepala desa matang pineng saiful enggan berkomentar lebih jauh dan meminta menunggu hasil penyidikan saja.
Sebelumnya, dalam rilis kasus di Kantor Kejari idi , Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari idi fadli kepada wartawan mengatakan, kasus tersebut akan diperiksa penyelidikan .
Hal itu diyakini bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap korps adhyaksa, dimana indeks kepercayaan publik terhadap institusi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sudah melampaui institusi penegakan hukum lainnya jangan sampai di Aceh Timur justru menjadi terjun bebas. (*)
( Red@ksi.gtn.com )