Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Langgar Aturan, Warga Keluhan Pemasangan Tiang WiFi INDIHOME Di Jalur Kota Agung Timur –Cukuh Balak Diduga Tak Mengantongi Izin

by Gardatipikornews.com
11 Mei 2026 - 31 Views

Tanggamus || Gardatipikornews.com -- Pemasangan tiang wifi Indihome di sepanjang jalur Kota Agung Timur hingga Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, dikeluhkan warga karena diduga dilakukan tanpa izin pemilik lahan dan mengabaikan prosedur, Senin (11/5/2026).

Salah satu warga, Zamroli, masyarakat Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai asal pasang tiang di atas lahan warga.

"Ini kan perusahaan besar, seharusnya pakai prosedur. Jangan asal pasang saja di atas lahan orang lain. Kami sebagai pemilik lahan tidak pernah dimintai izin," keluh Zamroli saat ditemui, Senin (11/5/2026).

Senada dengan Zamroli, beberapa warga lain mengaku kaget tiba-tiba ada tiang wifi berdiri di depan rumah atau kebun tanpa pemberitahuan.

Pemasangan tiang telekomunikasi di lahan warga tanpa izin berpotensi melanggar *Pasal 13 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi* yang berbunyi: _Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan/atau bangunan milik orang lain untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi *setelah terlebih dahulu ada persetujuan* dari pemilik tanah dan/atau bangunan._

Selain itu, jika tiang berdiri di Ruang Milik Jalan (Rumija) atau bahu jalan, wajib mengacu *PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan*. Pasal 34 ayat (1) menyebut: _Pemanfaatan ruang milik jalan selain untuk kepentingan lalu lintas wajib mendapat izin dari penyelenggara jalan._ Dalam hal ini izin dari Dinas PUPR Tanggamus.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja lapangan yang sedang memasang tiang wifi mengaku hanya menjalankan tugas.

"Kami hanya pekerja saja, Bang. Kerjanya sesuai arahan perusahaan. Soal izin atau tidaknya, langsung saja tanya ke pihak perusahaan," ungkap pekerja yang enggan disebut namanya itu.

Pantauan di lapangan, tiang-tiang wifi Indihome tersebut terpasang memanjang dari wilayah Kota Agung Timur hingga ke arah Cukuh Balak. Beberapa titik bahkan berdiri di lahan pekarangan warga.

Zamroli menegaskan, warga tidak anti pembangunan atau masuknya jaringan internet. Namun, ia meminta pihak Telkom/Indihome menghormati hak warga.

"Kalau memang mau pasang, duduk dulu sama warga. Minta izin, ada kompensasi atau seperti apa. Ini main tancap saja. Kesannya kami tidak dihargai," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Telkom/Indihome wilayah Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi ke pihak manajemen Indihome, DPMPTSP, dan Dinas PUPR Tanggamus.

Pewarta  : @ZR Kabiro Gtn

Sebelumnya
Pemdes Langensari Kec. Sukaraja Pembangun Desa , Jalan Perkerasan Beton Menggumakan Dana Desa Tahap...
Selanjutnya
Pembukaan Jambore TAGANA NTB Berlangsung Khidmat, Polisi Dan Tiga Pilar Perkuat...

Berita Terkait :