Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

LSM MAUNG Ingatkan KPK: Kasus Skylift Perhatian Publik, Jangan Biarkan Ada Yang Lepas!

by Gardatipikornews.com
19 Mei 2026 - 30 Views

Mempawah,Kalbar || Gardatipikornews.com -- for the sake of law and justice "demi hukum dan keadilan" berdasarkan rangkuman hasil pemantauan mendalam dan analisis terhadap dua laporan investigasi independen yang dimuat media Newsinvestigasi-86 dan MTN, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang sangat tegas. Organisasi ini menilai bahwa penanganan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Mempawah terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan Truck Skylift di Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019 dinilai BELUM BERKERJA SECARA "HOLISTIK" atau belum menyeluruh, belum mendalam sampai ke akar masalah, dan terindikasi kuat hanya sekadar "memotong buntut" atau mengadili bawahan saja, sementara aktor utama dan pihak yang paling bertanggung jawab justru dibiarkan bebas dan tidak tersentuh hukum sama sekali.

Fakta-fakta yang semakin terbongkar dari dua media tersebut menunjukkan gambaran yang sangat memprihatinkan. Terungkap bahwa AR, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah divonis bersalah dan mendekam di penjara, sesungguhnya adalah korban pengorbanan sistem. Dalam keterangannya, AR mengaku proses pengadaan tersebut sudah dua kali diaudit oleh BPK RI pada tahun 2019 dan awal 2020 dengan hasil "LOLOS / SESUAI", namun anehnya kemudian diproses pidana. AR juga mengaku telah menghabiskan seluruh uang pensiunnya, menjual lima unit kendaraan pribadi, dan berutang di Bank lebih dari Rp400 juta demi kasus ini, namun tidak ada perlindungan maupun kompensasi, padahal apa yang dilakukannya adalah atas perintah langsung Bupati Mempawah saat itu.

Fakta ini semakin mengukuhkan dugaan LSM MAUNG bahwa penanganan Kejari Mempawah penuh ketimpangan, mengabaikan bukti audit negara, dan terkesan merekayasa proses hukum agar nama besar tidak terseret, dengan menjadikan AR sebagai satu-satunya kambing hitam.

 *KUPAS MENDALAM SOSOK "DD" (ED ALIAS DD): TITIK GELAP YANG DIABAIKAN*

Poin paling krusial dan menjadi sorotan utama LSM MAUNG adalah ditemukannya fakta mengejutkan dalam informasi media mengenai keberadaan sosok misterius yang disebut dengan inisial "ED alias DD". Berdasarkan penelusuran alur pembayaran dan pencairan dana proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, nama "DD" muncul sangat dominan dan signifikan pada tahap akhir perputaran uang. Sototan media menyebutkan sosok ini adalah pihak yang menerima manfaat terbesar, menguasai aliran keuangan, dan menjadi kunci utama di balik layar proyek tersebut.

Namun yang sangat janggal dan mengundang kecurigaan besar: hingga putusan hakim dijatuhkan, nama "ED alias DD" sama sekali tidak tersentuh "hanya dijadikan saksi" dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Sosok ini seolah-olah dihapus dari sejarah kasus tersebut oleh penyidik Kejari Mempawah.

"Siapa sebenarnya 'ED alias DD' ini? Mengapa namanya ada di ujung aliran uang negara? Apakah dia perantara? Pengusaha? Atau orang kepercayaan pemimpin daerah saat itu? Ini adalah pertanyaan besar yang sengaja tidak dijawab oleh Kejari Mempawah. Sangat jelas terlihat pola permainannya: AR disuruh, AR ditanggung jawabkan, AR dipenjara, sementara uangnya mengalir ke 'DD' dan dia dibiarkan hidup tenang. Jika sosok 'DD' tidak diusut tuntas, maka penanganan kasus ini "tidak adil" dan jauh dari kata holistik. Kejari Mempawah seolah sengaja menutupi dalang sesungguhnya," tegas Tim LSM MAUNG dalam pernyataan resminya, Senin (18/5/2026).

 *DASAR HUKUM: KELALAIAN PENANGANAN & PERLINDUNGAN PENGUNGKAP FAKTA*

LSM MAUNG menegaskan bahwa kritik, pengungkapan fakta, dan penilaian ketidakholistisan penanganan ini adalah hak publik yang dilindungi undang-undang, serta mengingatkan para penegak hukum atas pasal-pasal yang seharusnya diterapkan:

1. Mengenai Kelalaian Penanganan Tidak Menyeluruh:

▪︎ Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi- Pasal 15: "Setiap orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana korupsi, dipidana sama dengan orang yang melakukannya."

▪︎ Pasal 16: "Setiap orang yang memberi perintah atau menyuruh orang lain melakukan perbuatan pidana korupsi, dipidana sama dengan orang yang melakukannya."

▪︎ Pasal 17: "Setiap orang yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau menggerakkan melakukan tindak pidana korupsi, dipidana sama dengan pelaku."

▪︎  Analisis MAUNG: Keberadaan sosok "DD" dalam jalur uang adalah bukti nyata keterlibatan pihak lain. Berdasarkan pasal ini, "DD", pemberi perintah, dan AR semuanya adalah PELAKU. Kejari Mempawah telah melanggar hukum dan lalai menjalankan tugas dengan hanya memproses AR saja, serta mengabaikan peran vital "DD" dan pejabat pemberi perintah.

▪︎ Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru- Pasal 51 & 52: Menegaskan pertanggungjawaban pidana berlaku bagi siapa saja yang memberi perintah, menggunakan wewenang, maupun yang menerima hasil kejahatan. Tidak ada pembedaan pangkat atau jabatan di mata hukum.

2. MENGENAI ATURAN TERBARU: PENGECUALIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK & UU ITE

LSM MAUNG dengan tegas mengingatkan bahwa seluruh pemberitaan, kritik, dan pengungkapan fakta termasuk menyebut peran "DD" adalah tindakan sah dan DILINDUNGI HUKUM, serta tidak dapat dituntut dengan alasan pencemaran nama baik atau UU ITE, sesuai aturan terbaru:

▪︎ Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru- Pasal 280 Ayat (4): "Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri, membela orang lain, atau membela kehormatan yang patut."

- Pasal 284 Ayat (1): "Tindak pidana pencemaran nama baik tidak berlaku terhadap pengaduan, laporan, atau pemberitaan yang disampaikan dengan itikad baik dan berdasar pada fakta atau bukti yang nyata untuk kepentingan umum atau pengawasan penyelenggaraan negara."

- Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE (Penyempurnaan Aturan)- Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (4): Menghapus ancaman pidana bagi informasi yang berisi kritik, pengawasan, atau pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi, ASALKAN didasarkan pada bukti nyata dan itikad baik.

"Ini adalah payung hukum yang sangat jelas. Siapa pun yang mengungkap kebenaran, mengkritik penegak hukum yang kerjanya belum tuntas, atau menyebut fakta peran 'DD', itu adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi. Jangan menyudutkan dengan pasal pencemaran nama baik atau ITE, karena aturan terbaru sudah tegas: PENGUNGKAP KORUPSI ITU DILINDUNGI, PENUTUP KEBENARANLAH YANG HARUS TAKUT," tegas Tim MAUNG.

*HARAPAN & DESAKAN RESMI LSM MAUNG*

Melihat kondisi penanganan yang parsial, penuh kejanggalan, dan mengabaikan sosok kunci "DD", LSM MAUNG menyampaikan harapan besar dan desakan tegas kepada tiga institusi penegak hukum:

✅ KEPADA RESKRIMSUS POLDA KALBAR:

"Kami berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalbar dapat bertindak lebih BIJAK, OBJEKTIF, DAN ARIF. Kami minta kepolisian tidak diam saja melihat ketidakadilan ini. Lakukan kajian ulang mendalam, telusuri jejak transaksi yang melibatkan ED alias DD, dan jika ditemukan indikasi kuat ada kejahatan yang belum diusut Kejari, kepolisian harus berani masuk dan melakukan penyelidikan mandiri. Jadilah penyeimbang yang tegas, jangan biarkan kejahatan terbungkus rapi hanya karena kekuasaan."

✅ KEPADA KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) KALBAR:

"Sebagai atasan pembina, kami minta Kejati Kalbar segera mengevaluasi kinerja Kejari Mempawah. Perintahkan pembukaan kembali berkas perkara untuk ditelusuri secara HOLISTIK. Jelaskan mengapa hasil audit BPK diabaikan? Mengapa 'DD' tidak diperiksa? Dan di mana posisi mantan Bupati pemberi perintah? Kami harap Kejati bersinergi penuh dengan Reskrimsus, pastikan semua pihak bertanggung jawab — dari yang merencanakan, memerintahkan, menerima uang, hingga melaksanakan — semuanya diadili setara. Jangan biarkan bawahan jadi tumbal."

✅ ✨ KEPADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) ✨

"LSM MAUNG menaruh harapan tertinggi kepada KPK RI. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 Pasal 6 & 7, KPK berwenang mengawasi dan mengambil alih kasus yang melibatkan pejabat negara, kerugian besar, dan perhatian publik — dan kasus Skylift memenuhi semua itu. Kami khawatir jika hanya diserahkan ke daerah, intervensi kekuasaan akan terus menutup kebenaran. KAMI MINTA KPK TURUN TANGAN: Awasi penanganan ini, pastikan penerapan Pasal 15 & 16 UU Korupsi berjalan sempurna, telusuri sampai tuntas siapa sosok 'DD' sebenarnya, dan pastikan tidak ada lagi warga negara yang dipenjara hanya karena menjalankan perintah pejabat sementara tuannya bebas. KPK harus buktikan bahwa hukum di Indonesia sama rata, tak peduli siapa pun dia."

✅ TRANSPARANSI PUBLIK:

"Segala langkah hukum yang diambil wajib dibuka ke publik. Masyarakat berhak tahu ke mana miliaran rupiah itu pergi, siapa 'DD', dan mengapa AR dikorbankan."

LSM MAUNG menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Pengungkapan ini adalah bentuk kontrol sosial yang sah dan dilindungi undang-undang.

"Keadilan tidak boleh separuh jalan. Kasus Skylift Mempawah adalah ujian integritas penegak hukum di Kalbar. Kami percaya Reskrimsus, Kejati, dan KPK memiliki keberanian untuk meluruskan yang bengkok. Jangan biarkan sejarah mencatat kalian membiarkan kejahatan berlindung di balik kekuasaan," pungkas pernyataan tegas LSM MAUNG.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polda Kalbar, maupun KPK terkait sorotan mendalam dan fakta-fakta hukum yang telah dipaparkan oleh LSM MAUNG ini.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM/MAUNG


Sebelumnya
Kemnaker Berkomitmen Jaga Keseimbangan Kinerja Perusahaan Dan Kesejahteraan...
Selanjutnya
Turnamen Futsal MTsN7 Tangerang Cup: Bangun Jiwa Pemenang Dan Tanamkan Nilai Sportivitas Bagi...

Berita Terkait :