Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Marga Buay Nyata Menegaskan Adat Lampung Sai Batin Tidak Bisa Di Perjuangan Beli Kan.

by Gardatipikornews.com
13 November 2025 - 122 Views

Tanggamus || Gardatipikornews.com -- Dalam semangat menjaga marwah dan kehormatan adat istiadat Lampung Sai Batin, Marga Buay Nyata secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Tanggamus. Surat ini ditujukan kepada Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim, dan Kapolres Tanggamus.

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Tim Adat Marga Buay Nyata, Zuherman Gelar Dalom Bangsa, sebagai bentuk penegasan bahwa adat dan hak ulayat masyarakat adat tidak dapat diperjualbelikan atau diklaim sepihak oleh pihak mana pun.

"Kami menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati Tanggamus, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, dan Kapolres Tanggamus, agar Forkompinda mengetahui bahwa adat istiadat tidak bisa dijual-belikan," tegas Suherman pada Rabu, 12 November 2025.

Zuherman menjelaskan bahwa wilayah adat Buay Nyata meliputi lima pekon: Pekon Kota Agung, Terbaya, Kedamaian, Kusa, dan Teba. Ia juga menegaskan batas-batas wilayah adat yang telah disepakati sejak lama antara dua pimpinan adat, yaitu Pesikhah Buay Belunguh dan Muhammad Khalil, sebagai Kepala Negeri serta pimpinan adat Marga Buay Nyata bergelar Pangikhan Ratu Marga pada tahun 1966.

"Wilayah adat kami di sebelah utara berbatasan dengan hutan lindung, selatan dengan laut Samudra, timur dengan Way Kerta, dan barat berbatasan dengan Way Jelay. Kesepakatan batas ini sudah ada sejak tahun 1966 dan masih kami pegang teguh hingga hari ini," tambahnya.

Sementara itu, Mat Helmi, Ketua Harian dan Penyimbang Adat Marga Buay Nyata yang juga dikenal dengan gelar Batin Pemuka Adat, menegaskan bahwa langkah penyampaian surat ini adalah bentuk penghormatan kepada pemerintah daerah serta upaya untuk mencegah potensi konflik di lapangan..

"Tujuan kami menyampaikan kepada pemerintah daerah adalah agar di sebelah barat tanah eks-PT Tanggamus Indah, banyak masyarakat kami yang telah lama berkebun. Kami tidak ingin diganggu oleh pihak mana pun yang mengatasnamakan Buay Belunguh Tanjung Hikhan," ujar Mat Helmi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya memahami bahwa HGU PT Tanggamus Indah telah habis masa kontraknya, sehingga tanah tersebut secara hukum kembali kepada negara. 

"Apabila negara akan menggunakan kembali tanah itu untuk kepentingan nasional, kami masyarakat Marga Buay Nyata siap menyerahkan dengan senang hati. Tapi selama tidak digunakan, masyarakat kami berhak menjaga dan mengelolanya secara adat," tutup Mat Helmi.

Langkah yang diambil Marga Buay Nyata ini menunjukkan kedewasaan dan ketegasan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian budaya serta keutuhan wilayah adat istiadat di tengah dinamika pembangunan daerah. 

Kedekatan aparat dan masyarakat di akar rumput diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memahami, menghormati, dan melindungi nilai-nilai luhur adat Lampung Sai Batin sebagai bagian integritas, dari jati diri bangsa

Dan menjaga keutuhan adat istiadat yang ada di Kabupaten Tanggamus. 


Pewarta : Zamroli GTN

Sebelumnya
Wabup Rahmat Hidayat Tekankan Peran Sentral Ketua Pemuda Dalam Kamtibmas Di...
Selanjutnya
Respon Cepat Polsek Medan Area Beri Bantuan Kepada Korban...

Berita Terkait :