Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Memalukan,"Sekdes Desa Tikupon Arogan,Diduga Intimidasi Jurnalis Di Turnamen Pohimun Cup II

by Gardatipikornews.com
20 Mei 2026 - 45 Views

Banggai || Gardatipikornews.com -- ​ Insiden memilukan yang mencederai kemerdekaan pers kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Banggai. Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Tikupon, yang juga merangkap sebagai Sekretaris Panitia Turnamen Sepak Bola Pohimun Cup II, diduga menunjukkan sikap arogan dan melontarkan kalimat tidak santun kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik resmi.

​Peristiwa memalukan tersebut terjadi saat laga sengit antara kesebelasan Omaw versus Nambo di lapangan Desa Tikupon, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, pada Rabu (20/5/2026). Tindakan oknum pejabat publik ini dinilai sangat kontradiktif dengan semangat keterbukaan informasi dan kemitraan antara pemerintah dan media.

​Sebagai seorang aparatur desa dan pimpinan jalannya turnamen, sekdes semestinya menjadi representasi figur publik yang menjunjung tinggi etika, moralitas, serta tata krama dalam berkomunikasi. Sikap yang dipertontonkan di hadapan publik ini justru mencoreng citra birokrasi pemerintahan desa yang seharusnya melayani dan mengayomi.

​Kronologi kejadian bermula saat wartawan hendak memasuki area tribun utama untuk meliput jalannya pertandingan kedua sore itu. Kehadiran awak media di lokasi tersebut murni untuk kepentingan jurnalistik, guna menyajikan informasi dan dinamika olahraga yang positif kepada masyarakat luas.

​Namun secara mengejutkan, oknum Sekdes tersebut menghampiri jurnalis dan melakukan kontak fisik dengan cara menyenggol atau mengorek badan wartawan. Tak sampai di situ, dengan nada keras dan intimidatif di hadapan kerumunan, oknum tersebut berteriak, "Woyy, beli karcis!" Tindakan ini dinilai sangat tidak beretika bagi seorang pejabat desa.

​Mendapat perlakuan kasar tersebut, jurnalis tetap mengedepankan profesionalisme dengan merespons menggunakan nada rendah dan bahasa yang sopan. Jurnalis menjelaskan secara baik-baik bahwa kedatangannya ke tribun utama adalah dalam rangka tugas peliputan resmi kegiatan turnamen.

​Bukannya melunak atau menyadari kekeliruannya, oknum Sekdes tersebut justru kian menjadi-jadi. Ia kembali menyemburkan kalimat yang dinilai sangat meremehkan profesi kewartawanan dengan dialek lokal yang kasar. "Sembarang ngana ini, mau liputan apa di sini?" cetusnya dengan mimik wajah yang tidak bersahabat.

​Sikap konfrontatif dan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh oknum pamong desa ini memicu keprihatinan mendalam. Tindakan tersebut bukan sekedar menyerang personal individu jurnalis, melainkan telah melukai marwah dan martabat profesi pers yang dilindungi secara sah oleh konstitusi negara.

​Sikap antipati terhadap wartawan ini juga berpotensi besar merusak hubungan kemitraan strategis antara media massa dengan Pemerintah Desa Tikupon maupun pihak panitia penyelenggara Pohimun Cup II. Bagaimana mungkin sebuah turnamen tingkat daerah bisa berjalan sukses dan dikenal luas jika media sebagai pilar informasi justru mendapat tindakan represif?

​Secara regulasi, tindakan menghalang-halangi, mengintimidasi, atau melarang wartawan dalam mencari informasi adalah pelanggaran hukum yang serius. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dibekali legalitas yang kuat demi terpenuhinya hak publik untuk tahu (public's right to know).

​Publik perlu diingatkan kembali bahwa sanksi bagi siapa saja yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers diatur tegas dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

​Hingga berita ini diturunkan, tindakan tidak terpuji oknum Sekdes Tikupon tersebut memicu gelombang kritik dari berbagai aktivis dan insan pers di Kabupaten Banggai. Mereka mendesak agar Pemerintah Kecamatan Bualemo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banggai segera turun tangan mengevaluasi etika moral oknum aparatur desa tersebut.

​Profesionalisme jurnalis bukanlah objek yang bisa diintimidasi oleh arogansi kekuasaan kecil di tingkat desa. Kasus ini menjadi catatan merah dan ujian bagi penegakan kemerdekaan pers di Kabupaten Banggai, agar tindakan serupa tidak lagi terulang kepada jurnalis mana pun di masa yang akan datang.

Publikasi : Red@ksi.gtn.com **

Sebelumnya
DPRD Kota Sukabumi Di Gruduk Ketua RT/RW Se Sukabumi Pertanyakan Insentif Dan Program...
Selanjutnya
Puncak Kirab Budaya Tatar Sunda, DPD RAJAWALI Purwakarta: Mahkota Binokasih Milik Seluruh Rakyat...

Berita Terkait :