Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Mengulas Surat Edaran Kemenag Kabupaten Sukabumi Mengenai Aturan Perpisahan Di Tingkat MDT: Ini Tanggapan Dari Wilayah Kemenag

by Gardatipikornews
16 Juni 2025 - 170 Views

Kabupaten Sukabumi,  Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- tanggapan dan penjelasan dari beberapa sumber di hari sebelumnya yang di terbitkan di media online yang sama mengenai surat edaran yang di keluarkan oleh kemenag kabupaten Sukabumi di tanggal 24 april 2025 mengenai ada beberapa aturan mengenai kenaikan kelas dan perpisahan di sekolah madrasah Diniyah kini menjadi dilema bagi sebagian sekolah, pasalnya edaran tersebut kini bisa saja tidak di gubris oleh sebagian sekolah MDTA yang belum melangsungkan perpisahan atau kenaikan kelas,dan juga akan menjadi sebuah dilema bagi fkdt sebagai wadah termasuk para pihak terkait yang ada di pemerintah setempat. Senin, 16/06/2025.

Berbeda ketika insan media berkesempatan menjalin komunikasi dengan wilayah kemenag kabupaten Sukabumi k.H.maman melalui pesan WhatsApp perihal menanyakan Kasi yang menaungi MDT dan PD pontren lalu bertanya terkait surat edaran, beliau menjawab.


"Untuk kasi PD pontren K.H. henda", jawabnya Lanjut menanyakan yang ada dalam isi surat edaran dan insan media memberikan informasi mengenai adanya salah satu sekolah MDTA yang di duga tidak mengindahkan atau tidak menggubris surat edaran yang di keluarkan oleh kemenag kabupaten," ungkapnya.

beliau" ( k.H. Maman ) memberikan tanggapan terkait hal itu bisa di lihat di point ke 4 yang mana dalam penjelasan surat edaran bahwa setiap MDTA yang melibatkan massa dalam perpisahan atau kenaikan kelas harus berkordinasi dengan pemerintah kecatamatan setempat untuk mendapatkan persetujuan dan pengendalian," jelasnya.

Jelas dan terang benderang bahwa dalam isi surat edaran tersebut pemerintah setempat khususnya di tingkat kecamatan atau fkdt seharus nya bisa lebih terlibat dalam hal yang di cantumkan di surat edaran mengenai pengawasan di setiap sekolah MDTA yang akan melaksanakan kenaikan kelas atau perpisahan,namun mengenai tindakan administratif yang bila mana memang melanggar mungkin itu kewenangan nya wilayah kemenag untuk menindak atau memberikan sangsi maupun teguran.


Di kesempatan yang sama insan media berkomunikasi dengan ketua MUI kecamatan Cidahu yang mana beliau ikut hadir dalam rapat forum komunikasi Diniyah takmiliyah yang di selenggarakan di gedung MDT cibojong desa jayabakti.

"Saya (ketua MUI ) sangat menyayangkan masih terjadi kegiatan paway yang masih turun ke jalan protokol dan di iringi oleh drumband padahal himbauan dan edaran sudah di sosialisasi kan ke semua kepala MDTA se kecamatan cidahu dan insyaallah secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar bisa mengindahkan surat edaran dan himbauan tersebut.pungkas nya dalam pesan ketua MUI kecamatan Cidahu," tuturnya.

( @Dd. Hasan GTN**

Sebelumnya
Zulmansyah Tegaskan Hendry Ch Bangun Sudah Diberhentikan Sebagai Anggota PWI, Pemecatanya Oleh Tiga...
Selanjutnya
Polda Banten Siaga 24 Jam, Call Center 110 Siap Layani Laporan...

Berita Terkait :