Kota Mataram-NTB || Gardatipikornews.com -- Minggu,18/5/2025, Di tengah gegap gempita narasi pemberantasan korupsi, Kejaksaan Tinggi NTB tampil mencolok dengan langkah-langkah hukum yang justru menimbulkan tanda tanya besar: benarkah ini penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan? Atau justru sebuah operasi sistematis pembunuhan karakter, menyasar tokoh-tokoh berpengaruh yang sudah tak lagi punya kekuasaan struktural, tetapi masih memiliki kekuatan moral dan sosial?
Kasus-kasus lama seperti Lombok City Center (LCC) dan NTB Convention Centre (NCC) tiba-tiba diangkat kembali ke permukaan setelah hampir satu dekade tenggelam. Bahkan tanpa peringatan, langsung disusul penetapan tersangka terhadap para tokoh sipil seperti Dr. Rosiady Husaenie Sayuti dan mantan Bupati Lobar Zaini Arony—tokoh yang selama ini dikenal teknokrat dan pendidik, bukan “pemain anggaran”.
Yang lebih mencolok, proyek-proyek yang tidak menggunakan dana APBD justru ditindak lebih cepat dan keras, sementara proyek-proyek besar yang nyata-nyata menggunakan dana negara ratusan miliar rupiah seperti MXGP dan LSMC justru tak menyentuh para elit birokrasi dan politik yang masih aktif menjabat.
Ini bukan sekadar soal hukum. Ini soal arah dan wajah keadilan kita.
*Episode Lama, Laporan Baru, Langsung Tersangka*
Kasus LCC menyeret Zaini Arony karena kerja sama pemanfaatan aset daerah melalui skema Bangun Guna Serah (BGS). Padahal, proyek ini tidak mengandalkan APBD. Bahkan tak satu rupiah pun dana rakyat digunakan. Namun ia tetap ditahan karena dinilai “menyebabkan kerugian negara”.
Kasus NCC menyasar kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza, yang ditandatangani pada masa akhir jabatan Gubernur TGB Dr. HM Zainul Majdi. Dokumen legalnya disusun pada 2016, diperiksa beberapa kali oleh aparat dan inspektorat, bahkan tak pernah ditindak selama bertahun-tahun.
Anehnya, laporan terhadap kedua proyek ini baru masuk sekitar tahun 2023/2024—dan langsung ditindak agresif, seolah-olah “barang bukti” sudah tersedia dari awal, padahal hanya sebatas analisis kontrak yang bisa diperdebatkan secara hukum perdata.
*Tidak Ada Uang Negara, Tapi Dianggap Merugikan Negara?*
Kejati NTB menyebut nilai kerugian negara dari proyek NCC mencapai Rp15,2 miliar, terdiri dari:
• Piutang kontribusi (royalti) PT Lombok Plaza yang belum dibayar, senilai Rp9,15 miliar
• Selisih nilai tukar guling aset Labkesda berdasarkan appraisal yang diperdebatkan, sekitar Rp. 6,94 miliar
Namun perlu ditegaskan, mengacu pada UU Tipikor Pasal 2 dan 3, serta Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus nyata dan aktual—bukan potensial. Dan harus disertai mens rea (niat jahat) dan tindakan yang melawan hukum secara terang.
Pertanyaannya :
• Apakah piutang yang belum ditagih otomatis dianggap sebagai kerugian negara?
• Apakah wanprestasi dalam kontrak bisnis bisa langsung ditarik ke ranah pidana korupsi?
Jika standar ini dipaksakan, maka hampir seluruh kerja sama pemerintah dengan swasta—dari proyek BUMD, BGS, hingga KPBU—berpotensi dikriminalisasi. Ini berbahaya bagi dunia usaha, dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola publik.
*MXGP: Proyek Raksasa, Diam Seribu Bahasa*
Bandingkan dengan kasus MXGP Samota, sebuah event berskala internasional yang dipromosikan habis-habisan oleh Pemprov NTB era Gubernur Zulkieflimansyah. Fakta-faktanya cukup mengejutkan:
• Lahan 100 hektare dibeli oleh Pemkab Sumbawa dari Ali BD, eks Bupati Lotim, senilai Rp53 miliar
• Biaya event diperkirakan mencapai Rp80 miliar, namun tak ada transparansi sumber dan penggunaannya
• Banyak vendor lokal mengaku belum dibayar hingga Rp8 miliar, tanpa kepastian hukum
• Event ini melibatkan anak Gubernur sebagai direktur event dan adik Wakil Gubernur sebagai pejabat di Pemda setempat
Namun hingga kini, tak satu pun aktor utama diproses. Bahkan Ali BD, yang notabene hanyalah pihak swasta yang menjual tanah, justru ikut diperiksa.
Padahal, menjual tanah kepada negara dengan harga tinggi bukan kejahatan, selama appraisal dan prosedur formal dipenuhi. Yang semestinya diperiksa adalah pengambil kebijakan dan koalisi pejabat publik yang memutuskan menggunakan dana APBD untuk membeli tanah demi mendukung kegiatan swasta bernama PT SEG.
Logikanya: kalau menjual tanah bisa dianggap korupsi, maka setiap petani dan warga yang menjual lahannya ke pemerintah berisiko dikriminalisasi. Ini absurd.
*LSMC: Rp24 Miliar APBN, Tapi Dibilang Administratif?*
Kasus Lombok Sumbawa Motorcross Championship (LSMC) yang dibiayai oleh APBN sebesar Rp24 miliar juga nyaris tak terjamah. Padahal:
• Event ini digarap oleh Dinas Pariwisata NTB
• Tak jelas siapa pihak penanggung jawab utamanya
• Audit anggaran tidak pernah dibuka ke publik
• Dugaan markup, gratifikasi, dan persekongkolan tercium, tapi dianggap “administratif”
Ironisnya, Kejati NTB sempat menyatakan bahwa kasus ini hanya menyangkut kesalahan administrasi. Seakan dana puluhan miliar dari APBN yang tidak jelas pertanggungjawabannya bisa ditutup begitu saja dengan stempel “birokratis”.
*Politik Penegakan Hukum?*
Dugaan kuat adanya motif non-yuridis muncul dari berbagai pola:
• Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati disebut berasal dari Sumbawa, dan memiliki kedekatan dengan figur-figur tertentu yang kini menjabat
• Laporan kasus NCC dan LCC mencuat menjelang tahun politik Pilkada 2024
• Tokoh yang disasar adalah figur-figur senior, teknokrat, dan non-partisan—bukan aktor politik aktif
Sementara kasus yang lebih besar, menyangkut pejabat aktif dan uang negara yang nyata, justru dibiarkan mengambang.
*Hukum untuk Siapa? Tajam ke siapa?*
Mereka yang ditahan saat ini—Zaini Arony, Dr. Rosiady, dan lain-lain—adalah figur sipil yang sudah pensiun. Tidak lagi memegang kekuasaan. Tapi justru mereka yang diincar dan dijadikan simbol penegakan hukum.
Sementara aktor-aktor yang mengelola APBD ratusan miliar rupiah untuk event MXGP dan LSMC tetap berjalan dengan kekuasaan penuh, tanpa sentuhan hukum.
Asas equality before the law—semua sama di hadapan hukum—hanya jadi jargon. Hukum berubah menjadi alat kekuasaan.
*Publik Berhak Tahu dan Bertanya*
Jika:
• Aset daerah tanpa APBD bisa dianggap merugikan negara,
• Piutang perdata bisa ditarik ke pidana,
• Sementara aliran dana APBD/APBN yang besar justru tidak disentuh,
… maka kita harus bertanya: untuk siapa sebenarnya hukum ditegakkan?
Adakah skenario besar untuk menjatuhkan para tokoh moral dan intelektual NTB, agar panggung kekuasaan dibiarkan steril dari pengaruh masa lalu?
Karena jika benar hukum kini dipakai untuk membungkam warisan integritas, maka kita tidak sedang membangun keadilan. Kita sedang menyaksikan keadilan dijadikan alat pembunuhan karakter.
*Apakah berikutnya tokoh Sasak Ali BD apakah akan jadi tersangka juga?*
Pada edisi berikutnya, akan dibahas proyek DAK Dikbud NTB, di mana kontraktor disebut-sebut dipaksa membangun sekolah TK di lingkungan kantor aparat penegak hukum, padahal Dikbud Provinsi hanya berwenang atas SMA/SMK.
Satu pertanyaan muncul lagi: apakah ini proyek pendidikan, atau “pembangunan relasi kekuasaan”?
Sumber : Al-Fakir Malik
Pewarta : Akub.gtn.com