Bangka Barat |
Gardatipikornews.com - Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Pasetiyo, S.I.K memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas peredaran Miras, judi dan kegiatan lainnya yang meresahkan masyarakat sesuai arahan Kapolri beberapa waktu yang lalu.
Perintah Kapolres Bangka Barat itu dilaksanakan dengan baik oleh Kapolsek Tempilang Iptu A. Mukhlis, SH, SE dengan menjawab keresahan pada masyarakat, Kapolsek menindak menindak tegas peredaran miras di wilayahnya, sabtu/27/8/2022
sekira pukul 16.30 WIB di Pinggir Jalan Desa Sangku Kec.Tempilang Kab.Bangka Barat diamankan TSK ZUL EDI Als EDO/50 thn/Buruh Harian/Ds. Air Lintang Kec.Tempilang Kab.Bangka Barat bersama temannya SUDIRMAN Als SUDIR/50 th dengan pekerjaan dan alamat yang sama.
Sabtu sore tim SRIGALA Reskrim Polsek Tempilang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga membawa minuman jenis arak menggunakan motor dari arah desa Sangku menuju desa Tempilang.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut Ka. Tim SRIGALA Polsek Tempilang Bripka Jhon Frengki, SH bersama Kapolsek Tempilang sekitar Pukul 16.30 Wib langsung bergerak menuju Jalan Raya Desa Sangku, sesampainya di tempat tersebut anggota mencurigai satu buah kendaraan Merk VARIO warna hitam List Hijau dengan Nomor Polisi BN 6008 BE, dan dugaan kecurigaan tim SRIGALA membuahkan hasil.
Dari hasil itu diamankannya dua orang tersebut didapati membawa tiga buah kantong besar yang minuman keras berjenis arak, dengan modus saat di geledah didapati sebuah tas yang dibawa oleh pengendara tersebut berisikan dua buah kantong plastik putih berukuran besar yang bersisikan cairan putih yang di duga minuman keras sejenis arak, kemudian saat di geledah pada bagasi sepeda motor Merk VARIO didapati satu lagi kantong besar yang sama, terang Mukhlis.
Tim SRIGALA Polsek Tempilang menanyakan perihal barang yang dibawa kedua orang berjenis miras atau yang dikenal minuman arak, lalu kedua orang itu mengakui bahwa barang yang mereka bawa adalah minuman keras jenis arak yang mereka beli di Kecamatan Pemali Kab. Bangka dan minuman keras jenis arak tersebut rencananya akan mereka jual kembali di seputaran wilayah kec Tempilang dengan sasaran para pemuda atau masyarakat yang hobi minuman keras di Kec. Tempilang yang masih banyak.
Dari lokasi diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik Besar Miras Jenis Arak, 3 (Tiga) buah plastik warna hitam ukuran besar , 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo, 1 (satu) Unit Hp merk Vivo, 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia, 1 (satu) Unit Hp Merk Maxtron, 1 (satu) Pak Plastik Bening, 1 (satu) Buah Tas Kain Warna Hijau, 2 (dua) buah Tas Selemapang Merk Eiger dan Uang sejumlah Rp. 115.000,- (Seratus Limah Belas Ribu Rupiah) dengan rincian ()1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), () 8 (delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ,() 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Merk VARIO warna hitam List Hijau dengan Nomor Polisi BN 6008 BE.

Iptu A. Mukhlis SH, SE bersama tim SRIGALA Polsek Tempilang kemudian mengamankan kedua pelaku ke Mako Polsek Tempilang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tegas Kapolsek tempilang
ketua MUI Kec. Tempilang Ustadz Agus Zainal Muttagin mengatakan keresahan masyarakat terhadap tindakan minuman keras jenis arak ini sudah berlangsung lama, kami MUI Kec Tempilang sangat berterima kasih kepada Kapolsek Tempilang beserta jajarannya yang telah bekerja keras dalam menangani peredaran Narkotika dan miras di Kec. Tempilang, dari setiap kesempatan kami sering menerima keluhan warga masyarakat terhadap tidak ada jeranya penjual miras ini di Tempilang, dengan tindakan tegas dari Kapolsek Tempilang beserta tim SRIGALA Polsek Tempilang, kami sangat mengapresiasi kinerjanya, semoga apa yang kita perbuat ini menjadi amal jariyah buat kita semua, terangnya Ustadz Agus.
Hal senada juga di sampaikan kepada tokoh masyarakat Kec. Tempilang Medi Hestri, masyarakat Kec. Tempilang cukup resah dengan peredaran miras jenis arak ini, karena pada setiap permasalahan masyarakat baik itu perkelahian, pertengkaran rumah tangga dan banyak hal lainnya di awali dengan mabuk minuman keras, apabila orang tersebut sudah mabuk maka tindakan kejahatan apapun dapat dilakukannya.ujar tokoh masyarakat
Saya salah satu tokoh masyarakat kec. Tempilang sangat mengapresiasi dan mendukung tindakan tegas dari kepolisian, menyikapi kebijakan dari bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini, maka Polsek Tempilang yang di pimpin oleh Iptu A. Mukhlis, SH, SE bersama tim SRIGALA dengan KA. Tim Bripka Jhon Frengki, SH cukup memberikan kelegaan kepada kami masyarakat Tempilang dengan memberantas penjual miras ini karena untuk di tingkat kec Tempilang orang tersebut merupakan penjual besar di wilayah ini maka kami sangat mengapresiasi dan mendukung dan harapan kami penjual miras tersebut dapat di hukum secara tegas sesuai hukum yang berlaku di negara kita guna memberikan efek jera yang maksimal. Kami bersama elemen masyarakat lainnya terus peduli kepada tumbuh kembang dan nasib generasi penerus bangsa khususnya di kec. Tempilang
oleh karena itu kedepan jangan ada lagi perbuatan perbuatan yang melukai perasaan kami apalagi ini menyangkut tumbuh kembangnya generasi penerus Bangsa kami akan terus menjaga serta terus bersinergi dengan Kepolisian, terang Medi Hestri.
Kepolisian Resor Bangka Barat terus memaksimalkan atensi Kapolri dalam memberantas peredaran Miras, judi online maupun darat, illegal loging, illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, tutup Kapolres Bangka Barat AKBP. Catur Prasetiyo, S.I.K.
(Reporter : Agus. H)
Sebelumnya
Jalin Silaturahmi Dengan Warga, Babinsa Koramil Tipe B 0808/15 Gandusari Gelar...
Selanjutnya
Semarak meriahkan HUT RI ke-77, Korem 045/Gaya Gelar Lomba Dan Olah Raga...