Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Meninggalnya Anggota Brimob Bripda Meichel A Palem, 7 Pelaku Dijatuhi 3,6 Tahun Penjara

by Gardatipikornews
30 Agustus 2022 - 62 Views
Palu | Gardatipikornews.com - Warga Masyarakat berupaya mencari keadilan hukum terhadap peristiwa yang menimpa keluarganya. Berbagai upaya dilakukannya termasuk mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia. Adalah Djen A. Palem orang tua dari almarhum Bripda Meichel A. Palem anggota Brimob Kompi II Batalyon B Pelopor di Luwuk berupaya mencari keadilan terhadap anaknya yang menjadi korban kekerasan, Kabidhumas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto mengatakan, setiap orang mempunyai hak untuk mencari keadilan terlebih itu untuk anaknya, ungkapnya di hadapan media di Palu, Selasa (30/8/2022) Menanggapi tulisan surat Djen A. Palem tanggal 24 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo perihal Laporan Warga Korban Penganiayaan Anggota Brimob, Kabidhumas itu juga mengatakan Polda Sulteng sudah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku, Peristiwa meninggalnya Bripda Meichel A. Palem terjadi pada tanggal 2 November 2020, dimana saat itu dilaksanakan penyambutan Bintara Remaja yang masuk bergabung di Kompi II Batalyon B Pelapor Luwuk oleh para seniornya, ungkap Didik Ini merupakan kegiatan pembinaan tradisi yang diterapkan apabila ada anggota baru. kegiatan yang dilakukan lebih kepada kegiatan fisik, seperti lari, push up dan lain-lain, terangnya Dalam pelaksanaannya Bripda Meichel oleh seniornya diberikan tindakan fisik yang akhirnya jatuh sakit dan dikabarkan meninggal dunia, sebut Didik Polda Sulteng dalam kasus ini telah melakukan penyidikan baik dalam perkara pidana umum yaitu karena lalainya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan tersangka 7 orang yang merupakan atasan dan senior korban. Tidak hanya itu Polda Sulteng juga memproses baik secara Kode etik maupun proses Disiplin anggota Polri, jelas mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini. Dalam perkara pidana umum, ketujuh tersangka dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding, dalam sidang kode etik atau disiplin masing-masing pelaku dijatuhi hukuman ditempatkan ditempat khusus selama 21 hari, demosi, tunda kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, pungkasnya.

Sumber Humas Polda | Pewarta Kaperwil Sulteng.


Sebelumnya
Satpolairud Polresta Tangerang Melaksanakan Kegiatan Polmas di Wilayah Pesisir Desa Kronjo Kec....
Selanjutnya
Kang DID Tinjau Lokasi Bencana dan Salurkan Bantuan Untuk...

Berita Terkait :