Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Menteri Erick Thohir Diminta Dorong Direksi Angkasa Pura untuk Bayar Lahan Bandara Sam Ratulangi

by Gardatipikornews
28 September 2022 - 733 Views
Jakarta| Gardatipikornews.com - Advokat Rohmat Selamat SH MKn dari Kantor Hukum Advokat Rohmat Selamat SH MKn & Partners meminta bantuan Menteri BUMN Erick Thohir terkait permasalahan yang menimpa kliennya. Menurut Rohmat Selamat, lahan milik kliennya atas nama Jurike Paseki telah digunakan untuk kepentingan Bandara Sam Ratulangi Manado. "Namun, hingga saat ini sama sekali belum ada pembayaran untuk ganti rugi atas pembebasan lahan milik kliennya seluas 10 Hektar," kata Rohmat Selamat. Karena itu Rohmat Selamat meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mendorong manajemen BUMN PT Angkasa Pura untuk membayarkan kewajibannya kepada kliennya. "Kami minta tolong pak Erick turun tangan untuk medorong PT Angkasa Pura menunaikan kewajibannya," katanya. "Kami juga meminta PT Angkasa Pura segera membayarkan lahan yang sudah digunakan oleh Bandara Sam Ratulangi," kata Rohmat. Rohmat Selamat menyampaikan hal tersebut setelah mengirimkan berkas dan dokumen kepada Kantor Angkasa Pura Pusat di Jakarta, Kamis, 28 September 2022. Menurutnya, berkas yang diserahkan ke kantor Angkasa Pura tersebut berkaitan dengan perkara lahan milik kliennya yang digunakan untuk Bandara Internasinal Airport Sam Ratulangi Manado, Pihaknya menegaskan, pihaknya akan mengawal terus kasus ini sampai dengan tuntas. Kliennha Jurike Paseki telah memberikan kuasa berdasarkan surat kuasa nomer 079 /kuasa /RS-P/VII/2022 tanggal 1 September 2022 untuk menyelesaikan pernasalahan ini. (

Sumber : Hallo Update & Herman Brabtastipikor | @sp.Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Ketua Harian PB Muaythai Indonesia Fachrul Razi: Indonesia Targetkan 5 Emas di SEA Games Kamboja...
Selanjutnya
Satlantas Polres Sukabumi Kota Berkomitmen akan Terus Melaksanakan Standar Operasional Pelaksanaan...

Berita Terkait :