Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Meresahkan Warga, Konvoi Motor Knalpot Brong Perguruan Pencak Silat Diamankan Polisi

by Gardatipikornews
21 Juli 2024 - 223 Views

SRAGEN || Gardatipikornews.com

  – Polisi tertibkan puluhan pengendara sepeda motor yang memasang knalpot brong, ugal-ugalan serta membahayakan keselamatan umum pasca pengesahan warga baru persilatan di Sragen. Penindakan dilakukan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sragen, lantaran dalam konvoi ueforia pasca pengesahan, para pendekar muda itu mengendarai sepeda motor yang benar-benar bising, dan sangat mengganggu ketenangan masyarakat. Hal itu seperti disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya melalui Kasat Lantas AKP Mustakim. Diuraikan AKP Mustakim, kegiatan penertiban secara tegas itu dilakukan jajarannya, menyusul adanya keluhan masyarakat baik melalui media sosial, media elektronik maupun nomor washabb center Polres Sragen, malam pasca dilangsungkan pengesahan bagi warga baru persilatan di Sragen. “ kita lakukan tindakan tegas terukur karena masyarakat sudah mulai resah, terganggu oleh karen abisingnya knalpot brong konvoi yang dilakukan sebagian warga baru persilatan yang selesai melaksanakan pengesahan, “ ujar AKP Mustakim. “Kegiatan ini metupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas, menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan warga masyarakat Kabupaten Sragen, “ tambahnya. “Yang kita lakukan penindakan diantaranya sepeda motor dengan knalpot brong/tidak standar. Selama kegiatan penertiban ini didampingi pula oleh pihak warga perguruan pencak silat Pamter/Koordinator lapangan (Korlap), “ tandasnya. Diuraikan AKP Mustakim bahwa upaya penertiban bagi kendaraan berknalpot brong ini demi menjaga keselamatan pengguna jalan lain, utamanya bahwa akibat suara bising dari knalpot brong dapat mengejutkan dan mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Selain itu, kendaraan dengan knalpot brong sering kali tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan, yang bisa mempengaruhi kinerja dan keamanan kendaraan. Damoak lain dari knalpot brong ialah karena tidak dilengkapi dengan peredam atau filter yang baik, sehingga meningkatkan emisi gas buang dan berkontribusi pada polusi udara. Dari regulasi hukum, penggunaan knalpot brong melanggar peraturan lalu lintas yang diatur dalam undang-undang di banyak negara. Di Indonesia, misalnya, aturan mengenai kebisingan knalpot diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. Penindakan oleh polisi bertujuan untuk menegakkan aturan ini demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.**( Wahono)
Sebelumnya
Lazismu Lombok Timur, Berikan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa...
Selanjutnya
Sidang Perdana Mantan Kades Batang Bahal, Informasi Yang Disampaikan Kepublik Berbeda -...

Berita Terkait :