Sementara ketika di hubungi via whatsaap bagian admin Personalia bu.lena menuturkan,”Saya tanya dulu ya pak
Selanjutnya ketika saya sudah informasikan ke admin personalia saya menunggu jawaban selama 1 Minggu.
Lalu ketika di konfirmasi kembali terkait kepersertaan Jamsostek non aktif dia menuturkan”, Saya belum dapat info lgi pak nanti saya tanya kan dulu.
"Mirisnya sampai hari ini Jumat 16.09.2022 ini karyawan konfirmasi kepada admin belum ada tanggapan terkait Jamsostek non aktif tersebut.
Hal ini menunjukan bahwa kinerja admin personalia PT.CS2 POLA SEHAT Caringin Bogor sangat lamban untuk menangani kepersertaan Jamsostek non aktif milik karyawan.
Sampai di konfirmasi ulang pun tidak ada tanggapan dari admin dan hingga berita ini naik pun belum ada tanggapan terkait kepesertaan anggota Jamsostek yang non aktif milik karyawan PT.cs2 pola sehat Caringin kabupaten Bogor.
Ketika awak media menghubungi via whatsapp Memed.MB.,S.H menyampaikan, Bagi
Perusahaan yang diwajibkan untuk patuh membuatkan Jamsostek / BPJS untuk karyawannya.
Bila terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai
Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Harapan saya sebagai karyawan bahwa perusahaan PT.cs2 pola sehat (pusat) harus turun tangan untuk mengecek administrasi tentang Jamsostek karyawan yang non aktif
Dan bagi Dirut Jamsostek,dinas instansi tenagakerjaan atau dinas terkait yang ada di Kabupaten Bogor jangan tutup mata dan tutup telinga harus lebih mengawasi perusahaan swasta yang bandel yang tidak mendaftarkan karyawannya dengan kepesertaan anggota Jamsostek/BPJS,"pintanya dia.(red)
Kabupaten Bogor | Gardatipikornews.com - Salah satu karyawan PT.cs2 Pola Sehat yang sudah bekerja lima tahun lebih mengeluh saat melihat aplikasi JMO bahwa keanggotaan peserta jamsosteknya non aktif.
Pada hal Jamsostek itu penting bagi karyawan bila sakit dia bisa menggunakan bpjs nya ke klinik yang bermitra dengan bpjs atau yang di tunjuk dari perusahaan dimana karyawan bekerja .
Ketika di temui karyawan yang tidak mau disebut namanya menuturkan,” Awalnya saya lihat hp saya dan membuka aplikasi JMO lalu yang pertama saya klik adalah melihat saldo Jamsostek ternyata tidak bisa terbuka,lalu saya klik di halaman lain ketika saya lihat untuk pembayaran akhir benar tanggal 28 Juli 2022 ,Tetapi ketika saya lihat statusnya “kepersertaan Jamsostek anda non aktif” dengan spontan saya langsung menghubungi admin personalia PT.cs2 pola sehat”,ungkap
Sementara ketika di hubungi via whatsaap bagian admin Personalia bu.lena menuturkan,”Saya tanya dulu ya pak
Selanjutnya ketika saya sudah informasikan ke admin personalia saya menunggu jawaban selama 1 Minggu.
Lalu ketika di konfirmasi kembali terkait kepersertaan Jamsostek non aktif dia menuturkan”, Saya belum dapat info lgi pak nanti saya tanya kan dulu.
"Mirisnya sampai hari ini Jumat 16.09.2022 ini karyawan konfirmasi kepada admin belum ada tanggapan terkait Jamsostek non aktif tersebut.
Hal ini menunjukan bahwa kinerja admin personalia PT.CS2 POLA SEHAT Caringin Bogor sangat lamban untuk menangani kepersertaan Jamsostek non aktif milik karyawan.
Sampai di konfirmasi ulang pun tidak ada tanggapan dari admin dan hingga berita ini naik pun belum ada tanggapan terkait kepesertaan anggota Jamsostek yang non aktif milik karyawan PT.cs2 pola sehat Caringin kabupaten Bogor.
Ketika awak media menghubungi via whatsapp Memed.MB.,S.H menyampaikan, Bagi
Perusahaan yang diwajibkan untuk patuh membuatkan Jamsostek / BPJS untuk karyawannya.
Bila terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai
Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Harapan saya sebagai karyawan bahwa perusahaan PT.cs2 pola sehat (pusat) harus turun tangan untuk mengecek administrasi tentang Jamsostek karyawan yang non aktif
Dan bagi Dirut Jamsostek,dinas instansi tenagakerjaan atau dinas terkait yang ada di Kabupaten Bogor jangan tutup mata dan tutup telinga harus lebih mengawasi perusahaan swasta yang bandel yang tidak mendaftarkan karyawannya dengan kepesertaan anggota Jamsostek/BPJS,"pintanya dia.(red)
Sementara ketika di hubungi via whatsaap bagian admin Personalia bu.lena menuturkan,”Saya tanya dulu ya pak
Selanjutnya ketika saya sudah informasikan ke admin personalia saya menunggu jawaban selama 1 Minggu.
Lalu ketika di konfirmasi kembali terkait kepersertaan Jamsostek non aktif dia menuturkan”, Saya belum dapat info lgi pak nanti saya tanya kan dulu.
"Mirisnya sampai hari ini Jumat 16.09.2022 ini karyawan konfirmasi kepada admin belum ada tanggapan terkait Jamsostek non aktif tersebut.
Hal ini menunjukan bahwa kinerja admin personalia PT.CS2 POLA SEHAT Caringin Bogor sangat lamban untuk menangani kepersertaan Jamsostek non aktif milik karyawan.
Sampai di konfirmasi ulang pun tidak ada tanggapan dari admin dan hingga berita ini naik pun belum ada tanggapan terkait kepesertaan anggota Jamsostek yang non aktif milik karyawan PT.cs2 pola sehat Caringin kabupaten Bogor.
Ketika awak media menghubungi via whatsapp Memed.MB.,S.H menyampaikan, Bagi
Perusahaan yang diwajibkan untuk patuh membuatkan Jamsostek / BPJS untuk karyawannya.
Bila terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai
Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Harapan saya sebagai karyawan bahwa perusahaan PT.cs2 pola sehat (pusat) harus turun tangan untuk mengecek administrasi tentang Jamsostek karyawan yang non aktif
Dan bagi Dirut Jamsostek,dinas instansi tenagakerjaan atau dinas terkait yang ada di Kabupaten Bogor jangan tutup mata dan tutup telinga harus lebih mengawasi perusahaan swasta yang bandel yang tidak mendaftarkan karyawannya dengan kepesertaan anggota Jamsostek/BPJS,"pintanya dia.(red)