Medan | Gardatipikornews.com - Dalam pendataan dan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) Disdukcapil harus waspada karna dengan kepemilikan KTP 2 sering di salah gunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, mencari keuntungan dalam ke kesempatan
Pasalnya hal ini sering terjadi pembuatan KTP 2 dengan tanggal bulan dan tahun lahir di bedakan hingga bisa buat KTP 2 untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
Hal ini terjadi pada legiman pranata salah satu pemilik tanahnya yang diduga di miliki salah satu pejabat DPR RI dari fraksi PDI P yaitu SIHAR PH SITORUS yang mempunyai nomor NIK 2 yang berbeda dan KTP 2 dengan pemilik satu.
Sementara legiman pranata mengetahui bahwa seorang pejabat mempunyai no NIK KTP 2 dan KTP yang berbeda dengan satu pemiliknya dari surat registrasi disdukcapil
"Kenapa ya..., dinas disdukcapil sangat mudah untuk mengeluarkan kartu tanda penduduk seharusnya bisa di lihat dari data rillnya, apakah karna seorang pejabat DPR RI hingga mudah untuk di buatkan KTP oleh disdukcapil
“Miris saya sebagai warga biasa juga heran. Kok bisa yah, seorang dewan memiliki 2 (dua) KTP. Padahal, dia itu (Sihar Sitorus, red) seorang anggota DPR RI yang terhormat dan dimuliakan,” tukas Legiman Pranata.
Menurut Legiman, bahwa Sihar Sitorus tidak pantas sebagai seorang dewan memberikan pilot contoh pada masyarakat luas, apa lagi dia dari partai besar, karena terindikasi melanggar undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang digodok di Gedung DPR RI .
ketika dihubungi via whatsaap, Ketua IPJI Siantar Simalungun, Channiago
Menuturkan," Bahwa kepemilik KTP yang secara sengaja atau pun tidak sengaja membuat identitas ganda dengan berbagai modus patut diduga memiliki niatan tidak baik dalam perspektif negara, baik secara administrasi maupun pidana.

"Bagi setiap warga apalagi pejabat yang semestinya diharapkan menjadi teladan yang baik itu, maka negara mengancam dengan sanksi pidana kepada pemilik KTP ganda, sanksi pidana adimnduk tersebut didasarkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda yang berbunyi pPasal 63 ayat (6) penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.
"Warga yang memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6)
"Nah sudah jelas dengan adanya dugaan pembuatan KTP ganda dan NIK ganda pihak disdukcapil yang beralamat di Jl.Sultan Iskandar muda no.270 Medan kode pos 20112,
harus bertanggung jawab atas adanya kepemilikan kartu tanda kependudukan ganda dan no NIK ganda, bagi dinas terkait inspektorat dan APH (aparat penegak hukum ) harus menindak tegas oknum yang buat KTP ganda."pintanya dia.
Selanjutnya Ketua IPJI Siantar Simalungun, Channiago menyampaikan kami siap mengawal perkara pengaduan Legiman Pranata tersebut."
(
Team GTN@TS./Red@ksi gtn.com
)
Sebelumnya
Kodim 0622 berikan bantuan kepada korban bencana banjir di kecamatan...
Selanjutnya
Koramil 0621-22/Parung Monitor Operasi PPKM Skala Mikro Di Pasar Tohaga Parung Dengan Mengikuti...