Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Miris"Oknum Kades A, Lamiran S.Sos Desa Suka Damai Diduga Menyita Mobil Truk Yang BG 8781 KL Milik warga Desa Melebihi Dari Pihak Kepolisian

by Gardatipikornews
11 November 2024 - 367 Views

Palembang  || Gardatipikornews.com 

- Saat Media sedang berjalan Menuju Arah Tanjung Lago Kabupaten Banyu Asin Terdapat Laporan dari Masyarakat Desa Suka damai jln raya tanjung Lago kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyu Asin Senin, 11 November 2024 Telah terjadi penyitaan satu unit mobil truk BG 8781 KL yang habis membongkar sawit milik warga Desa Suka damai Roni dengan Alasan kades A, Lamiran S.Sos Menyitah mobil tersebut karena bermuatan sawit tinggi. Saat, team 4 Awak media datang kekantor desa untuk konfirmasi mengenai hal tersebut Tidak Adanya kades di kantor Desa Dan ditemukan para perangkat Desa sedang main gaplek didalam ruangan desa saat jam kerja Jadi team 4 Awak media mau konfirmasi mengenai hal mobil yang disita kepala Desa tidak Ada yang memperdulikan kedatangan team 4 Awak media dikantor desa "Team, 4" Awak media keluar dari kantor Desa Dan coba wawancarai Masyarakat Desa Suka damai Menurut keterangan masyarakat desa mobil truk milik Rony disita katanya tidak ada membayar inkam sama kepala Desa Mobil truk itu sudah satu bulan disita kepala Desa dan dikaparkan dipinggir jalan sehingga mengakibatkan susahnya mobil lain lewat Sedangkan itu jalan umum bagi masyarakat lulu lalang lewat Kepala Desa juga Jarang aktif dikantor Apalagi pada waktu sudah pencairan Dana Desa Tutur, masyarakat Desa tidak selayaknya seorang pemimpin berani menyitah mobil begitu saja Ini sudah Ancaman dengan kekerasan sehingga melanggar pasal 335 Kitab undang undang hukum pidana (KUHP) Kepala Desa tidak berhak menyita mobil tersebut Yang berhak untuk menyitah mobil tersebut Aparat penegak hukum (Polisi) Jadi Kami minta kepada pihak kepolisian tolong di tindak tegas oknum kades yang telah menyalahi aturan sebagai kepala Desa Dan dikenakan pidana sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia Dan bisa bikin efek jera dan contoh untuk kepala Desa yang lain lain yang segampang itu Menyita atau merampas hak orang lain Dan jalani jabatan selaku kepala Desa yang benar dalam mengayomi dan melindungi masyarakat desa Selayaknya sebagai seorang pemimpin. ( @Kaperwil GTN & Team )
Sebelumnya
Diduga Proyek Siluman Pembangunan Saluran / Drenase jalan Mariana Ilir depan Bengkel Harapan Mulya...
Selanjutnya
Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2024 Digelar Di...

Berita Terkait :