Sukabumi | Gardatipikornews.com - Rabu 17 Mei 2023 dalam hal ini akmal menekankan terkait kebijakan anggaran yang dialokasikan untuk perawatan penerangan jalan umum, akmal menyebutkan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan sarana dan prasarana lalu lintas yang ideal sesuai dengan pasal 27 undang-undang nomor 22 tahun 2009.
" saya sangat prihatin melihat kondisi penerangan jalan umum dikota sukabumi masih ada yang tidak terawat, padahal dengan kurangnya penerangan jalan umum itu memberikan dampak langsung bagi pengguna jalan dan masyarakat disekitar", ujar akmal.
lanjut akmal, saya juga prihatin ketika mendapatkan informasi bahwa anggaran yang diperuntukan penerangan jalan umum sangat minim, sehingga dinas yang berwenang dalam perawatan pun mengalami kesulitan untuk memaksimalkan dengan anggaran yang minim.
Padahal ada hasil pajak yang dikhususkan untuk perawatan penerangan jalan umum tersebut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
berdasarkan data yang kami terima dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) kota sukabumi mempunyai hasil pajak dari pajak penerangan jalan senilai Rp.11.204.612.526. pada tahun 2022 yang seharusnya direalisasikan untuk penerangan jalan umum.
saya menekankan kepada pihak BPKPD Kota Sukabumi untuk merealisasikan hasil pajak tersebut, karena demi kepentingan masyarakat umum, dan apabila tidak di alokasikan hasil pajak tersebut sesuai dengan putusan MK Nomor 080/PUU-XV/2017 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintah kota sukabumi melalui BPKPD Kota Sukabumi wajib mengembalikan Hasil pajak tersebut kepada masyarakat pungkas nya.
Pewarta: Suganda