Bogor || Gardatipikornews.com
- Aula kantor Pemdes Cibeuteung Muara Kec. Ciseeng di Kp. Cimeong Rt. 001/Rw. 02 pada Pukul. 13.00 dihadiri puluhan aparatur dari tingkat Rt/Rw, Kadus, Kader Desa, BPD, dan LPM. Sementara Kepala Desa Cibeuteung Muara Asep Suhendar dengan ramah menyambut kehadiran Plt. Camat Ciseeng Adhi Nugraha S.Stp MH, Kasi Ekbang Lukman Ariadi S.Ip, perwakilan Dinas Koperasi Kab. Bogor: Abdurahman dan Zakia, Babinsa Kopka Wahyudin, Binwil Komarodin serta Pol. PP Firman. Musdes Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Cibeuteung Muara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, disusul dengan sambutan Kepala Desa Asep Suhendar.
Ia mengucap syukur atas kehadiran para undangan dalam rangka musdes pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di aula kantor desa, bersyukur pula serta mendukung penuh kegiatan program Koperasi Desa yang diprakarsai Presiden Prabowo Subianto untuk kemajuan ekonomi khususnya di Desa Cibeuteung Muara.
Plt. Camat Ciseeng Adhi Nugraha S.Stp MH menuturkan bahwa kegiatan hari ini adalah sosialisasi tentang koperasi secara masif di seluruh desa se Kab. Bogor dan punya target pada 12 Juli tepat pada Hari Koperasi ke 78 sudah terbentuk 435 Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan hari ini adalah moment bagaimana mengibarkan bendera Merah Putih melalui pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.
Perwakilan Dinas Koperasi Kab. Bogor Zakia mengatakan kalau launching koperasi desa Merah Putih akan digagas Presiden Prabowo di Kab. Bogor, dan mudah-mudahan tidak berubah. Kalau saja tidak berubah maka Koperasi Desa Merah Putih Cibeuteung Muara bisa menjadi salah satu kandidat yang akan di launching Presiden Prabowo.
Ungkap Zakia kembali, di hadapan para undangan, ia hanya ingin sharing terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi amanah Presiden. Dan pembentukan koperasi berdasarkan Undang Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tetap dipegang sebagai dasar hukum. Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah. Peraturan Menteri Koperasi usaha kecil dan menengah RI No. 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian. Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa Merah Putih yang dikeluarkan bulan Maret lalu. Petunjuk Pelaksana Surat Edaran Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Tutur Zakia kembali, ada beberapa manfaat dalam kegiatan koperasi, diantaranya: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Menciptakan lapangan kerja. Memberikan pelayanan secara sistematis dan tepat. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomii melalui koperasi.
KOPERASI DESA MERAH PUTIH CIBEUTEUNG MUARA
Pengawas Koperasi:
Ketua: Asep Suhendar
Anggota: Hasan Haikal, H. Bahrudin.
Pengurus Koperasi:
Ketua: Asep Rustandi
Wkl. Bid. Usaha: Sukirman
Sekretaris: Ayu Mulyanah
Bendahara: Indah Ramadani
Pengelola: H. Aris, Ridwan Efendi, Ibrohim, A. Sasmita, H. Ues, Daman, Mirjaya, Pahrudin, Iis, Syaprudin
Pewarta: Agustion Kaperwil Jabar