GARDATIPIKORNEWS.COM
|
BOGOR
- Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT DD) Tahun Anggaran 2022 sebanyak 140 KPM yang telah ditetapkan melalui MUSDESUS KPM BLT DD pada tanggal 04 Februari 2022 di Balai Desa Caringin, Hal ini di laksanakan karena terbitnya Perpres no 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa, Permendes no 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Perbup No 01 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2022.
KPM BLTDD yang ditetapkan memenuhi alokasi 40 persen dari total alokasi Dana Desa yang di tetapkan, sehingga harus diadakan Musyawarah untuk memenuhi alokasi tersebut, demikian di jelaskan oleh Kepala Desa caringin Mulyadi dalam sambutanya, "kami mengundang seluruh Perangkat Desa, BPD, ketua LPMD, Ketua RT, Ketua TP PKK, dan perwakilan Tokoh Masyarakat untuk membahas hal tersebut".
Musyawarah juga di hadiri oleh Pendamping Desa Herlan ,pendamping PKH euis,turut hadir juga kasipem Mimin suminar dari kecamatan Caringin dan Babinsa Desa Caringin.
Hasil musyawarah yang di pimpin oleh Ketua BPD Wahyudi telah menetapkan kembali jumlah KPM BLTDD Desa Caringin TA 2022 sebanyak 140 KPM yang berhak menerima sesuai dengan Kriteria Penerima Bantuan yang tersebar 7 RW dan 30 RT. Acara di akhiri dengan penanda tanganan Berita Acara Musyawarah.
Reporter : TS / Yeti