Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Nekat Jual Obat-obatan Terlarang, Remaja di Kota Serang Diciduk Satresnarkoba Polresta Serkot

by Gardatipikornews
18 Mei 2022 - 884 Views
Serang | Gardatipikornews.com - Satresnarkoba Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan ZH (22) seorang remaja asal Kelurahan Trondol Kecamatan Serang yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang. Saat dikonfirmasi Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto membenarkan penangkapan tersebut. "Satresnarkoba Polresta Serang Kota Berhasil mengamankan ZH selaku pengedar obat-obatan terlarang, ZH diamankan dirumahnya di wilayah Trondol Kecamatan Serang, Kota Serang pada Senin (16/05) pukul 23.15 WIB. Kapolresta Serang Kota mengatakan penangkapan tersebut berkat informasi dari warga. "Berdasarkan informasi dari warga tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang, kemudian petugas melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan ZH terbukti mengedarkan obat keras tanpa ijin," ujar Nugroho Arianto.   Nugroho mengatakan saat dilakukan penangkapan dirumahnya diamankan barang bukti ribuan pil jenis tramadol dan hexymer. "Pada saat dilakukan penangkapan dirumah Tersangka ZH. Penyidik melakukan penggeledahan dari hasil penggledahan penyidik berhasil menyita 3.875 butir pil tramadol dan 9.140 butir pil hexymer, sebuah HP dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus obat-obatan yang akan dijual," ujar Kapolresta Serang Kota. Atas perbuatannya saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polresta Serang kota dan penyidik menjerat Tersangka ZH dengan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimat 15 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.

Pewarta : Arul Kaperwil 


Sebelumnya
Nekat Jual Obat-obatan Terlarang, Remaja di Kota Serang Diciduk Satresnarkoba Polresta...
Selanjutnya
Puskesmas Ciseeng Gelar Rapat Musyawarah Masyarakat Desa Di Kantor Desa Cibeuteung Muara Kecamatan...

Berita Terkait :