Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Nyaris Jadi Bulan - Bulanan Warga, Polisi Amankan Pelaku Pencurian

by Gardatipikornews
25 Mei 2022 - 846 Views
Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Nyaris babak belur dihakimi massa, seorang pria berusia 37 tahun yang kepergok mencuri sebuah telepon genggam, berhasil diamankan petugas Polsek Cibereum, Selasa (24/05/2022). US alias S kepergok mencuri sebuah telepon genggam di Kampung baru kelurahan limusnunggal, kecamatan Cibeureum. Kejadian terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman milik saudara AS. Kapolsek Cibereum AKP Suwaji mengatakan, kejadian terjadi saat korban usai melakukan solat subuh. "Jadi awal mula diketahui korban, pada saat dirinya selesai melaksanakan solat subuh, dirinya mendengar suara seperti seseorang membuka pintu," ujarnya kepada awak media. Lanjutnya, setelah dirinya memastikan ternyata benar saja, dirinya melihat ada seorang pria tak dikenal yang memasuki rumahnya. "Si korban melihat pria itu mengambil handphone," tegasnya. Masih menurut Suwaji, korban akhirnya spontan meneriaki pria misterius itu yang sudah mengambil handphonenya. "Dia teriaki maling, hingga berhasil diamankan warga. Dan nyaris menjadi bulan-bulanan massa," bebernya. Petugas yang menerima laporan adanya kejadian itu, langsung bergegas menuju lokasi kejadian. "Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cibereum untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya. "Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. Pewarta : Taji/red@gtn.com
Sebelumnya
BARISAN MASYARAKAT ANTI KOKRUPSI KOLUSI DAN...
Selanjutnya
Geger Temuan Sajam Di Gunung Karang, Kapolsek Cibereum: Cek Faktanya...

Berita Terkait :