Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Nyatakan Status Quo, Pemilik Lokasi Ambil Alih Lapangan Bola Kaki Desa Kayutanyo.

by Gardatipikornews
01 Oktober 2022 - 859 Views
Banggai | Gardatipikornews.com - Pasca keluarnya rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai, terkait penyelesaian sengketa lokasi tanah lapang Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Sugeng Ichtiarno melalui kuasa hukumnya Aswan Ali, SH dan Hasrin Rahim, SH,MH,MM,MBA,MA menyatakan status Quo dan mengambil alih kepemilikan lokasi tanah warisan peninggalan almarhum O.S. Ronoadmodjo yang selama ini digunakan sebagai lapangan bola kaki. Kepada media ini, Sabtu (1/10) kedua pengacara dari organisasi advokat PPKHI dan AAI itu mengatakan, setelah Pemdes Kayutanyo dan Pemda Banggai tidak dapat memperlihatkan secarik bukti kepemilikan lahan yang dikuasai secara tanpa hak selama 26 tahun tersebut maka sesuai rekomendasi DPRD Banggai pihaknya telah memberitahukan kepada Pemdes Kayutanyo, Camat Luwuk Timur, serta BPD Kayutanyo yang mana pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya telah menyatakan status Quo dan mengambil alih kepemilikan lokasi tanah tersebut. Hal itu dilakukan dengan memasang baliho berukuran besar dilokasi, tepatnya disamping tiang gawang lapangan bola kaki. Selain memasang baliho, kata Aswan, pihaknya juga telah menyurat kepada pemerintah desa, camat, dan Bupati Banggai cq Asisten I bidang pemerintahan, Setkab Banggai, Ikhwal pengambilalihan lahan yang diperoleh dari jual-beli antara Riduwan Dani dan O.S. Ronoadmodjo pada 8 Agustus1964, dimasa Kepala Kampung Kayutanyo (sebutan Kades saat itu) dijabat oleh Nuhu Dg. Palabi. SIAP MEMBAJAK Menurut Aswan, sesuai Rekomendasi DPRD Banggai dalam suratnya No. 172.3/932/DPRD tanggal 19 September 2022, sengketa lahan tersebut agar dapat diselesaikan melalui jalan musyawarah perdamaian. Olehnya itu kata Aswan, pihaknya masih menunggu sikap Pemdes Kayutanyo dan Pemkab Banggai selama beberapa waktu kedepan untuk mengambil langkah musyawarah dimaksud. Akan tetapi, tekan pengacara yang merangkap aktivis LSM Yasfora, itu apabila pihak Pemdes Kayutanyo ataupun Camat Luwuk Timur tidak juga menentukan sikapnya melalui musyawarah, maka pihak ahli waris akan menggunakan lokasi lapangan tersebut untuk menanam pisang, dan jenis tanaman lainnya. Namun sebelumnya, kata Aswan, pihaknya akan melakukan pembajakan (penggemburan tanah) terlebih dahulu memakai mesin traktor. Sebagai advokat atau penegak hukum, kata Aswan, pihaknya siap membantu kliennya dalam memperjuangkan haknya sesuai prinsip hukum, kebenaran dan keadilan, kendatipun "langit akan runtuh", pungkasnya. (

Pewarta : Kaperwil Sulteng


Nakir Sulina
)
Sebelumnya
Peringati Hari Kesaktian Pancasila " Segenap Jajaran PEMKAB Lombok Timur Adakan Apel di Halaman...
Selanjutnya
Refleksi Hari Sakti " Pancasila Penyatu Bangsa Indonesia disaat Saat Sedang Hadapi Masalah...

Berita Terkait :