Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Oknum Kades Mangkalaya Potong Insensitive Rt dan RW, Cek Faktanya

by Gardatipikornews
17 Mei 2022 - 598 Views
Sukabumi , Jawa Barat | Gardatipikornew.com - Ulah oknum Kades mangkalaya kecamatan gunung guruh kabupaten sukabumi inisial ES diduga memotong honor sejumlah ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) juga kader posyandu,guru ngaji serta linmas Akibat dugaan pemotongan,sejumlah RT dan RW serta kader lainya mengeluh dengan dalih dipotong untuk pajak. Salah satunya disampaikan ketua RT RW di desa mangkalaya ,Dia mengaku menerima insentif selama enam tahun selalu dipotong pajak.Seharusnya,menerima insentif sebesar Rp 250 rb/4 bulan, akan tetapi secara real menerimanya 228 rb/4 bulan, ketika ditanya oleh reporter , RT dan RW meminta keadilan, apakah benar ada pemotongan pajak ,saya orang kecil pak masa insentif segitu dipotong pajak. "Saya sudah berusaha bertanya kepada Kades terkait pemotongan tersebut,namun tidak ada jawaban yang jelas.saya tidak terima hak saya dipotong,dan saya berniat akan melaporkan oknum kades ke ranah hukum, karena saya tidak terima akan pemotongan insentif juga tidak ada aturan yang mengatur untuk insentif ada pemotongan pajak ucap ketua rt dan rw guru ngaji serta linmas dengan kesal" Sedangkan yang dipotong Jenis pajak apakah yang dipungut atau dipotong oleh Bendahara Desa? PPh Pasal 21, merupakan pajak yang dipotong oleh bendahara desa yang berkaitan dengan pembayaran: gaji, upah, honorarium, komisi, fee, imbalan peserta kegiatan, bonus, uang hadir, dan imbalan lain dalam bentuk apapun yang diberikan kepada orang pribadi, dalam aturan diatas tidak ada pemotongan insentif rt dan rw, guru ngaji serta kader posyandu. Kami selaku kaum yang dirugikan atas kecurangan oknum Kades akan meminta keadilan dan juga melaporkan kepada pihak terkait atas dibohongi selama enam taken oleh oknum kades tersebut, bila perlu saya akan meminta keadilan kepada bupati kabupaten sukabumi

Pewarta : Dolen / Red@gtn.com


Sebelumnya
Kapolda Sumsel Memberikan Penghargaan Kepada Anggota yang...
Selanjutnya
Kapolda Banten Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolresta...

Berita Terkait :