Bogor, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Sejumlah orang tua siswa SDN Tarikolot, Desa Cimande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, mengeluhkan penahanan buku tabungan dan kartu ATM Program Indonesia Pintar (PIP) oleh salah satu guru berinisial C.
Bantuan PIP senilai Rp450.000 per siswa itu seharusnya dipegang langsung oleh penerima. Namun menurut pengakuan orang tua, dokumen tersebut justru disimpan guru sejak Jumat, 22 Mei 2026.
“Anak kami dapat PIP Rp450.000. Tapi buku tabungan dan ATM-nya masih dipegang guru berinisial C. Belum diberikan. Entah apa alasannya menahan buku rekening anak kami,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa siang, 26 Mei 2026.
*Alasan Verifikasi, Tapi Sulit Dikembalikan*
Orang tua itu menuturkan, pada Jumat 22 Mei guru meminta buku tabungan dan ATM ke siswa dengan alasan untuk verifikasi dan pengisian kuesioner di situs PIP agar bantuan tahap berikutnya bisa cair. Karena percaya, orang tua menyerahkan dokumen tersebut.

Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp pada Sabtu, guru menjawab buku bisa diambil Senin. Namun Senin 25 Mei, buku belum juga diberikan. Selasa 26 Mei, wali murid kembali menanyakan. Jawaban guru dinilai kurang berkenan.
“Bukan dari tadi waktu saya lagi di sekolah. Sekarang saya sudah pulang. Nanti saja tanggal 2 Juni masuk sekolah baru bisa diambil,” kata guru tersebut lewat pesan WhatsApp, menurut pengakuan wali murid.
Wali murid lalu menawarkan untuk mengambil langsung ke rumah guru. Guru sempat menolak dengan alasan ada kepentingan. Setelah perdebatan lewat WhatsApp, guru akhirnya mempersilakan diambil.
“Kalau memang mau sekarang ambil saja ke rumah saya,” ujar guru tersebut.
*Sikap Guru Dinilai Tidak Ramah*
Saat ditemui di rumahnya hari itu juga, sikap guru dinilai tidak ramah. “Mukanya agak cemas. Tidak ada basa-basi. Begitu ketemu langsung kasih buku tabungan dan ATM PIP, lalu masuk rumah lagi dan tutup pintu. Padahal orang tua murid itu tamu,” ungkap sumber.
Wali murid membandingkan perlakuan tahun 2024. Saat itu, setelah dana PIP cair, buku tabungan langsung diberikan dan hanya diminta sementara untuk pencairan.
“Guru bilang kalau dapat dan sudah cair ngasihnya sama seperti yang sudah-sudah saja,” tambahnya.
*Harapan ke Dinas Pendidikan dan Dinsos*
Wali murid berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan Dinas Sosial menindaklanjuti kejadian ini. Mereka meminta pembinaan kepada guru berinisial C agar memahami etika melayani orang tua siswa.
Sampai berita ini diturunkan, pihak SDN Tarikolot dan guru berinisial C belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait untuk berimbang.
*Catatan Redaksi*:
Buku tabungan dan ATM PIP seharusnya dipegang penerima manfaat atau wali murid. Permendikbudristek No. 49 Tahun 2022 tentang PIP menegaskan dana bantuan langsung diberikan kepada peserta didik/wali. Sekolah hanya memfasilitasi pendataan dan verifikasi, tidak berwenang menahan dokumen keuangan siswa.
Jurnalis: JJL & Tim Redaksi GTN
Publikasi : Red@ksi.gtn.com**