Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Patroli Polsek Tinangkung Gagalkan Pemasok Miras Cap Tikus Yang Hendak di pasarkan di Wilayah Kecamatan Buko

by Gardatipikornews
18 Maret 2022 - 602 Views
Kepulauan Banggai  | Gardatipikornews.com - Patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polsek Tinangkung Polres Bangkep yang sedang menjalankan tugas, berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa warna hitam bernomor polisi (DN 1594 A0) yang membawa minuman keras (miras) jenis captikus sebanyak 125 liter yang berada di dalam jerigen-jerigen didesa Kautu Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep Kamis (17/03/2022). 2 (dua) orang lelaki yang berada dalam mobil tersebut yakni H (53) dan RLG (55) di tangkap oleh personil Polri yang sedang melaksanakan kegiatan patroli. Kapolsek Tinangkung Iptu Abdul Haris Hippy mengungkapkan "bahwa personilnya mencurigai mobil toyota Avansa DN 1594 AO yang melintas di desa Kautu lalu personil menghentikan mobil tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan didalam mobil toyota Avanza itu dan personil menemukan 5 (lima) jerigen ukuran 20 liter dan 5 (lima) jerigen ukuran 5 liter serta 2 (dua) kantong plastik ukuran 1(satu) liter yang berisi miras captikus" Kedua lelaki yakni H dan RLG yang sama-sama berasal dari Kecamatan Buko beserta barang bukti miras captikus yang rencananya hendak dijual dan dipasarkan pada masyarakat di wilayah kecamatan buko kemudian dibawa ke Mako Polsek Tinangkung . " Kepada 2 (dua) lelaki pemasok miras tersebut sudah diinterogasi dan dibuat surat pernyataan dimana jika mereka berbuat kembali maka kami dengan tegas akan proses sesuai hukum yang berlaku " kata Iptu Abdul Haris Hippy.

Pewarta: Kaperwil SulTeng.


Sebelumnya
Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji’un. Berpulang ke Rahmatullah,samsudin kades desa cibaregbeg kec...
Selanjutnya
Babinsa Sertu Ruhiyat Monitor Operasi PPKM Level II Di Jalan H. Usa Ciseeng Dan Juga Bagi Bagi...

Berita Terkait :