Setelah berhasil mengamankan orang dengan gangguan jiwa tersebut, selanjutnya disampaikan kepada keluarga lebih baik bila dibawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Karena bila tetap berada dirumah tanpa pengobatan sewaktu-waktu bisa mengamuk dan meresahkan warga.
“Dibawa ke RSJ saja agar mendapatkan penangan yang tepat sehingga tidak sering kambuh. Karena kalau sewaktu-waktu mengamuk dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta menimbulkan keresahan dilingkungan masyarakat
Berdasarkan persetujuan keluarga, selanjutnya Bripka Dikri Nur Hakiem dan Brigadir Erikson Sinaga berkoordinasi dengan Kapolsek Cireunghas, UPT Puskesmas Cireunghas dan Kepala Desa Cikurutug agar di rujuk ke Rumah Sakit R.Syamsudin.SH Kota Sukabumi.
( asp.Red@ksi.gtn.com
)