Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pelaku Curanmor Roda Empat berhasil di Ungkap Polsek Citamiang

by Gardatipikornews
17 Maret 2022 - 418 Views
Sukabumi Kota | Gardatipikotnews.com - Petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Citamiang, Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja, Kamis (17/03/2022). "Pada hari Rabu (16/03/2022) kemarin, sekitar pukul 19.00 waktu setempat, anggota reskrim Polsek Citamiang, berhasil mengungkap dugaan kasus curanmor roda empat, yang terjadi di Jalan Tipar Gede Kecamatan Citamiang," ujar Arif kepada awak media. Lanjutnya, kejadian bermula pada saat mobil yang terparkir di lokasi kejadian, tepatnya di depan salah satu WC umum, di masuki oleh seorang terduga pelaku melalui kaca samping kendaraan. Namun, setelah terduga pelaku berhasil memasuki kendaraan, saat hendak meninggalkan lokasi, mesin kendaraan justru malah tidak kunjung hidup. "Jadi saat terduga pelaku memasuki mobil, mesinnya malah tidak mau menyala. Akhirnya terduga pelaku, meminta tolong kepada penjaga WC umum untuk mendorong kendaraan tersebut, dengan alasan mobilnya mogok," jelasnya. Masih menurut Arif, setelah beberapa meter dibantu oleh warga untuk mendorong kendaraan tersebut, tiba-tiba mereka baru menyadari bahwa yang menaiki kendaraan tersebut, bukanlah pemilikinya. Hingga akhirnya oleh massa dilokasi kejadian, terduga pelaku di teriaki maling. "Berdasarkan laporan yang diterima dilapangan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil jenis angkutan kota," bebernya. Saat ini terduga pelaku EM (28) yang juga merupakan residivis, beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Citamiang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP.

Pewarta : ( Taji GTN )


   
Sebelumnya
Personil Ditsamapta Polda Kalbar Bagikan Masker Gratis dan Edukasi Warga untuk...
Selanjutnya
Tingkatkan Iman Dan Taqwa Kepada Allah SWT, Kodim 0808/Blitar Gelar Khataman...

Berita Terkait :