Bogor || Gardatipikornews.com -- Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah meng-amanatkan agar Pemerintah mengambil peran aktif dalam pelayanan administrasi kependudukan. Dalam hal ini selain penduduk aktif untuk mengurus dokumen kependudukan, Dinas Dukcapil selaku instansi pelaksana juga harus aktif untuk memberikan pelayanan dengan mendekatkan pelayanan melalui pelayanan keliling.
Selasa, 18 November 2025 Pukul. 08.00 UPT Dukcapil Wilayah I Parung menggelar kegiatan masyarakat di kediaman Kepala Desa Bojong Sempu Kec. Parung yaitu Pelayanan Administrasi Kependudukan khusus warga desa.
Respon warga desa sangat besar, sehingga kediaman Kepala Desa Pitung Abdurahman S.Sy terasa sempit oleh kedatangan warga Desa Bojong Sempu yang mayoritas ibu-ibu.
Untuk membantu kegiatan petugas dari Disdukcapil Wilayah I Parung, hadir Kepala Desa, Edwin, Badri, Babinmas Hermansyah Babinsa Maryulis dan staf desa lainnya.
Beberapa petugas Upt Disduk Wilayah I Parung dengan sabar dan ramah melayani warga Desa Bojong Sempu Kec. Parung dalam pembuatan berbagai administrasi kependudukan seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga, Perekaman e-Ktp dan Kartu Identitas Anak.
Sangat disayangkan ketika waktu menunjukkan Pukul. 11.30 turun hujan deras disertai angin kencang, sehingga kegiatan pelayanan pembuatan administrasi kependudukan menjadi terhambat, dan petugas Disdukcapil menghentikannya karena peralatan komputer dikhawatirkan terkena air hujan.
Akhirnya diambil keputusan kalau pelayanan ditutup, dilimpahkan keesokan harinya di kantor Disdukcapil Parung dan Pemdes Bojong Sempu.
Pewarta: Agustion