BOGOR, GARDATIPIKORNEWS.COM -
UMKM adalah istilah yang sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Apa itu UMKM? Kepanjangan UMKM atau singkatan UMKM yakni usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemerintah sendiri telah menetapkan pengertian UMKM dan kriterianya, beserta contoh UMKM. Arti UMKM tersebut tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM artinya sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.
Masyarakat butuh wadah kreatifitas yang dapat menunjang perekonomian di lingkungan maupun keluarga. UMKM Kec. Ciseeng menyadari hal tersebut, berharap masyarakat dapat meningkat roda perekonomiannya, tetapi juga perlu sarana dan prasarana. Dengan kata lain butuh tempat untuk memonitor pengembangan para anggota UMKM. Itulah sebabnya ketua pengurus UMKM Kec. Ciseeng Eliyah menggelar peletakan batu pertama pembangunan Kantor Sekretariat UMKM Kec. Ciseeng yang lokasinya tepat di samping Kantor Pemdes Babakan (Kamis, 6 Januari 2022).
Hadir pada acara tersebut Kades H. Apendi, Sekdes Atma Wijaya, Sahri, Akri, Ependi, Ketua MUI, Ketua Rt, Ketua Rw, Kadus, Pengurus Umkm Kec. Ciseeng, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Usai Kepala Desa H. Apendi SE. MSi, Sekdes Atma Wijaya dan Ketua UMKM Kec. Ciseeng melakukan peletakan batu pertama pembangunan kantor sekretariat UMKM Kec. Ciseeng yang disaksikan aparatur desa, Ketua MUI, BPD serta yang lainnya, Eli menuturkan bahwa ia sangat berterimakasih karena pembangunan kantor sekretariat UMKM tersebut diapresiasi pihak Pemerintah Desa Babakan, dan anggaran dari pembangunan itu sepenuhnya dana CSR dari salah satu perusahaan negara.
Rep: Agustion
