Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Penegakan hukum dijalan menggunakan ETLE mobile

by Gardatipikornews
28 Januari 2023 - 306 Views
Sampang| Gardatipikornews.com - Seiring dengan perkembangan zaman , media elektronik, Teknologi informasi tentunya bagian yang tak terpisahkan dalam era digitalisasi global, di Sat Lantas Polres Sampang 27/01/2023 mengaplikasikan program ETLE Mobile, AKBP SISWANTORO, S.Ik,M.H. melalui Kasat Lantas AKP TUTUD YUDHO.P, S.H. Menyampaikan dalam beberapa pekan ini ETLE Mobile sudah berjalan, yang tentunya dalam rangka upaya menekan tingkat fatalitas kecelakaan dijalan, pelanggaran pelanggaran kasat mata; Tidak menggunakan helm SNI, bonceng lebih dari satu, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, meraka para pelanggar akan terjaring dan tercapture secara automatis oleh camera ETLE. UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Peraturan Kapolri no.7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, adalah sebagai landasan tentunya dalam rangka penerapan penegakan hukum dijalan secara elektronik. Pelanggar akan tercapture dan tertangkap camera ETLE, selanjutnya akan dioleh dlm suatu system melalui database , no.polisi kendaraan, identitas pemilik, tempat kejadian/koordinat, waktu pelanggaran, jenis pelanggaran, yang terekam secara elektronik berupa Video dan Foto, sehingga pelanggar akan dapat dengan mudah mengingat ingat kapan pelanggaran itu dilakukan, dan tentunya akan menjadikan alat bukti di persidangan pada hari dan waktu yang sudah ditentukan, si pelanggar akan mendapatkan surat pemberitahuan dari PT. Pos Indonesia, untuk selanjutnya agar menghubungi / menindaklanjuti melalui notifikasi sesuai petunjuk yang ada dalam surat pemberitahuan. Ps. Kanit Turjagwali AIPDA MASHUDI, S.H. pada kesempatan yang lain menyampaikan bahwa; selama ETLE statis yang akan terpasang dibeberapa titik persimpangan belum terpasang, karena juga berkaitan dengan anggaran yang cukup besar, berarti nantinya juga ada peran serta Pemerintah Daerah dalam rangka pengadaan perangkat dimaksud, maka ETLE Mobile akan secara rutin akan melaksanakan tugasnya, berpatroli mengelilingi wilayah kota, terutama di Kawasan Tertib Lalu lintas yang ada di Kab. Sampang , Jl. Jaksa Agung Suprapto, Jl. Wijaya Kusuma, jl. Wachid Hasyim, Jl. Panglima Sudirman, jl. Hasyim Asy'ari, jl. Trunojoyo, jl. Bahagia, jl. Diponegoro, jl. Syamsul Arifin, jl. Rajawali 1,2 dan 3, jl. Imam Ghozali, jl. Teuku Umar, dan jl. Jamaluddin.   Jelas tentunya bahwa Kapolri memerintahkan kepada jajarannya, bahwa dalam rangka penegakan hukum pelanggaran di jalan tidak boleh melakukan penilangan secara manual, jadi harus menggunakan penindakan secara elektronik, ETLE statis, ETLE mobile, yang tentunya ada beberapa pertimbangan pertimbangan dari unsur pimpinan oleh institusi baju coklat. Bravo Polri dan selamat bertugas kepada Polantas Kab. Sampang. 27/01/2023  

Reporter: @gon gtn


Sebelumnya
Kekerasan Terhadap Aksi Unras Terjadi lagi di Depan Rujab Bupati...
Selanjutnya
Masyarakat curhat keluhkan knalpot bising, Kapolres Sukabumi langsung lakukan ini kepada...

Berita Terkait :