Padang || Gardatipikornews.com -
Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus korupsi pengadaan alat peraga Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Sidang yang digelar Kamis (3/2/2025), salah satu terdakwa Doni Rahmat Samulo yang merupakan Kepala Unit kerja pengadaan barang dan jasa Sumbar tahun 2021, dinyatakan bebas. Sementara, Syaiful Abrar seorang guru SMKN 1 Padang dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 2 Miliar subsider tiga tahun penjara. Selain itu, terdakwa lainnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Raymon divonis 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Disamping itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rusli Ardion divonis 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Wakil Direktur CV Bunga Dara, Suherwin divonis 1 tahun 4 bulan penjara, Rp 50 juta subsider dua bulan serta uang pengganti Rp 10 juta. Direktur CV Inovasi Global Syarifuddin, divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan serta uang pengganti Rp 69 juta. Direktur CV Bunga Tri Dara, Rika divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Menurut Hakim Ketua Pengadilan Kelas 1A Padang, Arifin Sani menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dan terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Pewarta : Tim Gtn