Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Penimbunan Minyak ilegal Di Pipa putih Kecamatan Pemulutan Induk Warga Merasa Resah.

by Gardatipikornews
09 Oktober 2022 - 95 Views
Palembang | Gardatipikornews.com - Diduga gudang Tempat penimbunan minyak ilegal, Warga pipa Putih kecamatan pemulutan induk merasa resah." Dengan adanya kegiatan tersebut Gudang yang diduga ilegal dari informasi dilapangan oleh warga setempat dan hasil pantauan awak media di, lapangan sudah beroperasi cukup lama, kegiatan didalam gudang dari informasi warga yang resah kerap kali diduga melakukan pengolahan minyak ilegal dan penimbunan minyak berjenis solar. Yang berasal Minyak dari simpang Bayat kabupaten Musi Banyuasin ( MUBA ) maupun dari mobil tengki Pertamina. Lokasi tersebut tidak jauh dari perlintasan jalan pipa putih kecamatan pumulutan induk kabupaten Ogan Ilir di jalan lingkar selatan kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel. Keresahan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu warga sekitar pipa putih yang berinisial”AE . AE menjelaskan kami sudah lama melihat kegiatan dari mobil tangki Pertamina dan truk colt diesel bak yang sudah di, modifikasi tengki pembawa minyak solar yang sering keluar masuk dalam gudang yang tertutup rapat oleh pagar atap seng. Dari pinggir seng sudah jelas nampak limbah minyak solar yang berceceran dan tumpukan limbah dihalaman luar gudang dan saya sebagai warga sudah sangat Khawatir dengan limbah yang sempat mengalir dari gudang ke sawah warga pada saat musim penghujan.”ujar AE ,juma’t 07/10/22 pukul 10,00 wib. Lanjut AE menyampaikan dampak limbah solar ini bisa berjangka lama yang kami takutkan kebakaran dan pencemaran anak sungai yang sering kami pergunakan untuk mandi dan mencuci.”pungkas AE Setelah dilakukan penelusuran tampak terlihat jelas para pekerja didalam gudang sedang sibuk menurunkan selang dari drum menggunakan pompa air dari truk yang diduga sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM Jenis Solar Warga berharap Aparat hukum tidak tutup mata dan pemerintah terkait untuk dapat secara langsung meninjau aktifitas dugan penimbunan minyak ilegal jenis solar, pengusaha gudang dan distributor minyak jenis solar meraup hasil keuntung besar minyak non subsidi jenis solar yang merugikan negara,dampak dari akibat warga merasa resah buangan limbah solar yang telah mencemari lingkungan jenis solar akibat dampak bisa sewaktu terjadi kebakaran,dengan dugan kuat pelaku yang beranisial ( U ) penimbunan kebal tehadap UU pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar tidak berlaku lagi pada pengusaha diduga ilegal diwilayah tepat nya daerah pipa putih jln.Lingkar Selatan kec.pemulutan Kab.Ogan Ilir (O.i). (

Pewarta : D.N. Kaperwil


)
Sebelumnya
Babinsa Koramil Gandusari Gelar Komsos Di Wilayah, Jalin Kedekatan Dan Keakraban Dengan Warga...
Selanjutnya
Bripka Agus Salim(Bhabinkamtibmas) Memberikan Bantuan Kursi Roda Kepada Warga Korban...

Berita Terkait :