Sukabumi | Gardatipikornews.com - Penyaluran BLT ini Merupakan Realisasi Peraturan Presiden RI No 104 Thn 2021 dan Kementirian Desa serta No 7 Thn Anggaran 2021,Yang Mengatur Tentang Alokasi pengguna Dana Desa (DD).Pada Thn 2022 Di Mana Ketentuan Pengguna Dana Desa Di Sebutkan Sekitar 40% Di Gunakan Bantuan Langsung Tunai (BLT).Jum,at.13/05/22.
[gallery ids="24302,24301"]
Menurut Kepala Desa Margaluyu H. SAEPULOH Mengatakan Kepada Media gardatipikornews " pelaksanaan pembagian BLT DD Tahap 4 dan 5 Bulan April dan Mei dengan Jumlah Penerima BLT DD 115 KPM terbagi 4 kedusunan dengan total penerima perKPM Rp. 600.000 selama 2 Bulan.
Saat Penyaluran BLT DD Tahap 4 dan 5 di hadiri olehKrpala Desa Margaluyu, Kasi Binwas Kecamatan Sukaraja, Bhabinkabtimas , Bhabinsa serta Ketua BPD beserta Jajarannya, " Alhamdulilah kegiatan ini mengikuti protokol kesehatan dan berjalan dengan aman dan lancar.ungkap H.Saepuloh.

Menurut Kasipem Kecamatan Sukaraja Ai " Alhamdulilah lancar, sesuai dengan kriteria aturan ke penerima manfaat sebanyak 115 KPM, Situasi berjalan dengan lancar dan slalu monitoring disaat pembagian BLT DD.Kata Ai sebagai Kasi Pembinaan pengawasaan Desa.kata Kasipem
Selanjutnya masih di tempat yang sama Menurut Bhabinkabtimas A.Wahyu Mengatakan " selama kegiatan berlangsung tetap mematuhi protokol Kesehatan dan situasi selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar serta kondusip,ungkap A.wahyu sebagai Bhabinkabtimas Desa Margaluyu.
Pewarta : Asep Supyandi / asp@Red**gtn.com
Sebelumnya
Kombes Pol Supriadi: Mens Sana In Corpore...
Selanjutnya
Ucapan Apresiasi kepada Polri dan pemerintah yang telah sukses melakukan upaya mudik lancar, aman...