Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Peraturan Bupati Mengenai Truk Tambang Yang Melintas Di Wilayah Bogor Tidak Diindahkan Oleh Para Sopir Di Ciseeng

by Gardatipikornews
05 Januari 2022 - 202 Views

BOGOR, GARDATIPIKORNEWS.COM -


Beberapa waktu lalu Bupati Bogor Hj. Ade Yasin SH. MH telah mengeluarkan Peraturan Bu­pati (Perbup) soal pembatasan jam operasional kendaraan pengangkut tambang, namun hingga saat ini truk tambang yang biasa wara wiri di Kabupa­ten Bogor tak bisa semba­rangan melintas. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor. 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Ang­kutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor, Perbup ini dikeluarkan Ade Yasin per Rabu (29/12). Dalam perbup tersebut kendaraan khusus tambang (tanah, pasir, batu dan gamping/batu kapur) hanya boleh beroperasi pada malam hari, mulai Pukul 20:00 WIB hing­ga 05:00 WIB. Namun sangat disayangkan tidak berlaku di wilayah Kecamatan Kemang dan Kecamatan Ciseeng, karena hingga berita diturunkan (Rabu, 05 Januari 2022) tampak terlihat masih saja ada truk tronton pembawa hasil tambang melintas bebas pada siang hari. "Coba saja lihat, di wilayah Ciseeng tetap saja truk tronton melintas seenaknya pada saat pembatasan jam operasional. Saya bingung. Peraturan Bupati itu untuk wilayah mana," ucap salah satu warga kepada awak media. Hal senada di katakan salah satu warga Ciseeng yang lain Yadi, kalau dirinya sudah membaca selebaran himbauan pembatasan opersianal truk tambang di media sosial, tetapi pada kenyataan di lapangan masih terlihat truk berukuran besar masih melintas. "Mungkin pemberitahuan tersebut bukan untuk wilayah Kecamatan Ciseeng. Padahal himbauan itu sangat didukung oleh para warga yang terdampak dari lalu lalangnya truk tambang di Jalan Raya H. Usa. Saya berharap semoga pemberitahuan terkait pembatasan truk tambang ini bisa bermanfaat, dan ditambah terus sosialisasinya," ucap Yadi. Menanggapi persoalan jam lintas truk tambang yang tidak berlaku di wilayah Kecamatan Ciseeng, awak media Gardatipikornews.com mempertanyakan perihal Perbup No. 120 Tahun 2021 ini, mewakili Camat Ciseeng, Sekcam Agus Sopyan S. Km M.A.P mengatakan yang berhak untuk mensosialisasikan Perbup tersebut adalah Kepolisian dan Dinas Perhubungan, sementara pihak kecamatan dan Pol. PP hanya mendampingi saja.   Reporter : Agustion
Sebelumnya
Pulang Mancing Warga Kampung Babakan Kulon Desa Babakan Kecamatan Ciseeng Tangkap Ular...
Selanjutnya
Telah di,Amankan seorang perempuan atas nama A alias N yang di,duga ada gangguan jiwa oleh petugas...

Berita Terkait :