BOGOR, GARDATIPIKORNEWS.COM -
Beberapa waktu lalu Bupati Bogor Hj. Ade Yasin SH. MH telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) soal pembatasan jam operasional kendaraan pengangkut tambang, namun hingga saat ini truk tambang yang biasa wara wiri di Kabupaten Bogor tak bisa sembarangan melintas. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor. 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor, Perbup ini dikeluarkan Ade Yasin per Rabu (29/12). Dalam perbup tersebut kendaraan khusus tambang (tanah, pasir, batu dan gamping/batu kapur) hanya boleh beroperasi pada malam hari, mulai Pukul 20:00 WIB hingga 05:00 WIB.
Namun sangat disayangkan tidak berlaku di wilayah Kecamatan Kemang dan Kecamatan Ciseeng, karena hingga berita diturunkan (Rabu, 05 Januari 2022) tampak terlihat masih saja ada truk tronton pembawa hasil tambang melintas bebas pada siang hari.
"Coba saja lihat, di wilayah Ciseeng tetap saja truk tronton melintas seenaknya pada saat pembatasan jam operasional. Saya bingung. Peraturan Bupati itu untuk wilayah mana," ucap salah satu warga kepada awak media.
Hal senada di katakan salah satu warga Ciseeng yang lain Yadi, kalau dirinya sudah membaca selebaran himbauan pembatasan opersianal truk tambang di media sosial, tetapi pada kenyataan di lapangan masih terlihat truk berukuran besar masih melintas.
"Mungkin pemberitahuan tersebut bukan untuk wilayah Kecamatan Ciseeng. Padahal himbauan itu sangat didukung oleh para warga yang terdampak dari lalu lalangnya truk tambang di Jalan Raya H. Usa. Saya berharap semoga pemberitahuan terkait pembatasan truk tambang ini bisa bermanfaat, dan ditambah terus sosialisasinya," ucap Yadi.
Menanggapi persoalan jam lintas truk tambang yang tidak berlaku di wilayah Kecamatan Ciseeng, awak media Gardatipikornews.com mempertanyakan perihal Perbup No. 120 Tahun 2021 ini, mewakili Camat Ciseeng, Sekcam Agus Sopyan S. Km M.A.P mengatakan yang berhak untuk mensosialisasikan Perbup tersebut adalah Kepolisian dan Dinas Perhubungan, sementara pihak kecamatan dan Pol. PP hanya mendampingi saja.
Reporter : Agustion